JEPARA(SUARABARU.ID) – Pada bulan November 2021, di Pengadilan Agama Jepara terjadi 169 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 128 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 41 adalah kasus cerai talak yang diajukan oleh suami. Ini berarti di Jepara tiap hari terjadi, 5,6 kasus perceraian.
Angka perceraian tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH kepada SUARABARU.ID , Rabu ( 1/12-2021) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama.
Dengan demikian pada bulan November 2021 sebanyak 75,73 % kasus perceraian di Jepara diajukan oleh istri dan 24,26 % perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.
Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menempati posisi tertinggi sebanyak 96 kasus disusul alasan faktor ekonomi sebanyak 90 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 17 kasus. Sedangkan perceraian karena madat 2 kasus, dan murtad 1 kasus.
Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara mulai bula Januari hingga November 2021 memutus 1.852 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1.428 adalah kasus perceraian yang diajukan oleh fihak istri atau 77,14 % dan 423 kasus perceraian atau 22,85 % adalah cerai gugat yang diajukan oleh suami.
“Semua pengajuan kasus perceraian selalu diusahakan untuk dilakukan mediasi oleh hakim untuk usaha perdamaian antara suami istri yang telah mengajukan gugatan cerai,” ujar Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH
Sementara untuk angka dispensasi kawin pada bulan November adalah 45 pasang. Sedangkan dari bulan Januari – November tercatat 468 pasangan telah diputus mendapatkan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun.
Hadepe –