blank
FGD) tentang pemajuan produk hukum daerah,

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM (Badiklat Kumham) Jateng menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pemajuan produk hukum daerah, Senin (29/11/2021).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Asep Kurnia membuka kegiatan secara langsung dari Ruang Graha Yasonna H Laoly, Badiklat Kumham Jateng.

Pada kesempatan tersebut Asep membahas terkait rencana penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPSDM Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tentang Sinergitas Program Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah, yang akan dilaksanakan setelah kegiatan ini.

“Dengan MoU ini, kita harapkan nantinya semakin jelas apa yang bisa kita lakukan, khususnya di BPSDM hukum dan HAM melalui Badiklat Kumham di Jawa Tengah ini,” tuturnya.

“Kita harapkan teman-teman yang ada di Kanwil, kita akan gerakan melalui Kadiv Yankum untuk membantu rekan-rekan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Tengah,” sambungnya

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi selaku moderator menegaskan esensi dari sebuah produk hukum.

“Jika kita bicara hukum tentu isinya adalah perintah dan larangan. Sejauh mana perintah dan larangan ini ditaati, dilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya saat membuka diskusi panel.

Kadiv Yankum menilai, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan banyak faktor.

“Pembentukan hukum sesuai tema kita, Produk Hukum Daerah harus memperhatikan dari berbagai aspek-aspek, baik dari aspek sosial, budaya, agama dan lain-lain,” ulasnya

Dalam kegiatan FGD sendiri mengundang Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM antar Lembaga, Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Iwannudin Iskandar sebagai narasumber.

Narasumber pertama, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM antar Lembaga membawakan materi tentang Peran Perancang dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah membahas terkait Penyusunan Peraturan Daerah dalam rangka Penataan Regulasi di Daerah Paska UU Cipta Kerja.

Sementara materi tentang Pengoptimalan Penyusunan Peraturan Daerah dalam rangka Penataan Regulasi di Daerah dibawakan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa. Hadir juga Kepala Balai Diklat Kumham Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Kegiatan yang berlangsung secara langsung dan virtual ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari 10 Kanwil, yaitu Kanwil Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), serta para Pejabat Fungsional Perancang Peratuan Perundang-Undangan pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Ning