blank
Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo (depan pegang mike) memberikan sambutan pelepasan para siswa peserta sosialisasi Kamseltas naik bus tingkat (latar belakang).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ini pertama kali terjadi di Kabupaten Wonogiri. Para siswa peserta sosialisasi Keamanan Keselamatan Berlalulintas (Kamseltas), diajak keliling kota naik bus tingkat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo, Rabu (24/11), menyatakan, ini menjadi salah satu terobosan penerapan metode baru sosialisasi, dengan menyertakan aspek rekreatif ber-happy ria.

Biasanya, sosialisasi digelar di aula atau ruang pertemuan. Namun, tambah Waluyo, kami mencoba memakai metode baru dengan mengajak para siswa peserta sosialisasi naik bus double decker menyusuri ruas jalanan kota.

Dengan menyusuri ruas jalanan kota, para siswa langsung diperkenalkan dengan aneka ragam rambu terpasang di jalan, agar mudah memahaminya karena langsung mengalami di lapangan.

Seperti pengenalan rambu peringatan petunjuk arah perjalanan, jalan menikung, tanjakan, turunan, rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu verboden sebagai petunjuk dilarang masuk atau larangan melewatinya.

blank
Sebelum naik bus tingkat, para siswa peserta sosialisasi Kamseltas, mendapatkan pembekalan dari pejabat Dishub Wonogiri, Suyatno.

Juga pengenalan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang terpasang di persimpangan jalan, yang populer disebut lampu bangjo atau trafic light.

Lampu Merah

Ada beda pengertian dalam UU LLAJ Nomor: 14 Tahun 1992 yang dirubah dengan UU LLAJ Nomor: 22 Tahun 2009. Berdasarkan UU LLAJ NO:14/1992 dan PP No: 43 Tahun 1993, pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan.

Tapi itu telah dirubah dengan UU LLAJ No: 22/2009, yakni pada persimpangan jalan yang dilengkapi APILL, pengemudi dilarang langsung belok kiri. Pengemudi wajib berhenti manakala APILL lampu menyala merah.

Pengemudi boleh berbelok langsung jalan, bila terpasang rambu tambahan ”Ke Kiri Jalan Terus.” Pelanggar diancaman pidana penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

blank
Sepanjang perjalanan, para siswa yang naik bus tingkat, memperoleh penjelasan tentang makna rambu-rambu lalu lintas dari petugas Dishub Wonogiri.

Waluyo yang mantan Kabag Humas dan mantan Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri ini, mengharapkan, para peserta sosialisasi dapat menjadi generasi pelopor Kamseltas, dalam upaya menurunkan angka kecelakaan.

Tahap pertama, secara bergiliran, yang mendapatkan kesempatan mengikuti sosialisasi naik bus tingkat, terdiri atas sebanyak 15 siswa SD Negeri 2 Sendang Wonogiri dan 15 murid SMP Negeri 1 Selogiri. Berikut 30 pelajar SMK Negeri 2 Wonogiri.

Route yang ditempuh, start dari Kantor Dishub Wonogiri, menyusuri sebagaian ruas jalan protokol, Jalan Diponegoro, menyusuri ruas Jalur Lingkar Kota (JLK) dan kembali finish di Kantor Dishub Wonogiri. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi Prokes pencegahan Covid-19.

Bambang Pur