blank
Panitia dan sebagian pengurus berfoto bersama dengan Deni Riyadi (kelima dari kiri). Foto: humaini

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Harso Susilo ST MM menyatakan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

”Seiring dengan tuntutan global, peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan lembaga harus dipenuhi. Akreditasi merupakan jawaban dari upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan pelayanan yang berkualitas,” kata Kadinsos Jateng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Drs Deni Riyadi MM, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.

Pernyataan itu disampaikan di depan peserta Bimbingan Teknik Penguatan Kapasitas Lembaga dan Persiapan Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial, yang diikuti perwakilan Kabupaten/Kota se-Jateng, Sabtu (13/11/2021), di Hotel Plaza, Semarang.

BACA JUGA: Agar Mahasiswa Mahir Berbahasa Arab, UPT Pengembangan Bahasa Unisnu Hadirkan Pakar

Di Jawa Tengah saat ini sudah terdaftar di 35 Kabupaten/Kota, dan kini berkembang semakin banyak. Tahun 2020 berjumlah 866 LKS, dengan berbagai jenis pelayanan yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebanyak 707. Lalu LKS untuk lanjut usia (LKSLU) 34, LKS penyandang disabilitas (74), LKS eks penyalahguna napza (14), LKS eks psikotik (16) dan LKS pemberdayaan Masyarakat 21 lembaga.

Menurut dia, dengan Bintek mendorong terciptanya pelayanan sosial yang profesional, dan memiliki akuntabilitas terhadap kepentingan publik, serta mampu meminimalisasi penyalahgunaan pelayanan.

”LKS seyogyanya terakreditasi dan memiliki tenaga kerja sosial yang sudah tersertifikasi,” harap Deni.

BACA JUGA: Ketua PWOIN Jepara : Ingin Jadi Pemimpin Jangan Suka Adu Domba

Ditambahkan dia, pada Oktober lalu terdapat 78 sertifikat akreditasi LKS yang dikeluarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Kementerian Sosial RI.

Sertifikasi itu merupakan hasil visitasi akreditasi Tahap III, dari Juli-September 2021, kepada 78 LKS yang berada di delapan kabupaten di Jateng. Masing-masing Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Jepara, Kudus, Magelang, Rembang dan Sragen.

”Sebanyak 448 LKS telah terakreditasi, dan 418 belum terakreditasi. Saat ini ada 244 akreditasi LKS yang masih berlaku, dan 204 LKS perlu dilakukan akreditasi ulang karena habis masa berlakunya,” imbuh dia.

BACA JUGA: Seri 3 Tour de Borobudur dengan Rute Baru Kendal-Kabupaten Semarang-Temanggung-Borobudur

Diungkapkan pula olehnya, pada era sekarang LKS juga diharapkan bisa memberikan konsultasi kesejahteraan sosial, penyedia data berbasis masyarakat yang terpercaya dan akurat, penyuluh, motivator dan advokator bagi masyarakat.

LKS juga harus berperan dalam pengembangan dan keberlanjutan program kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, dan program-program kesejahteraan sosial pada umumnya.

Sementara itu, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (FLKSA) Jateng, HM Budiyanto SE mengajak para anggotanya, memanfaatkan jaringan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA: Kilang Pertamina Cilacap Terbakar, FSPPB Beri Dukungan Moral pada Keluarga Besar Pertamina Cilacap

Ini dilakukan untuk meringankan pengurus menjaga konsistensi guna menjadikan anak asuh yang kuat, mandiri, sukses dan tekun beribadah.

”Sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa, kita harus turut serta aktif dalam bidang pembangunan Nasional,” terang dia.

Ditambahkannya, Forum LKSA merupakan sarana meningkatkan layanan, baik manajerial maupun untuk meningkatkan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesejahteraan pada anak.

Layanan itu bisa dalam bentuk penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosialnya.

Humaini