SUKOHARJO (SUARABARU.ID)– Polres Sukoharjo menahan tiga pelaku yang terlibat kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Sukoharjo, Rabu (10/11/2021).
Kapolres mengatakan kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Diponegoro tepatnya timur SMP Kristen Kartasura tersebut terjadi pada (9/11/2021) dini hari. Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo.
Baca Juga: Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Sukoharjo
“Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu,” kata Kapolres.
Kawanan pelaku pencurian tersebut, kata Kapolres, dengan cara masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.
Kabel Telkom tersebut di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk. Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Persiapan Penerapan PTM, Ribuan Pelajar di Sukoharjo Jalani Vaksinasi
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di wilayah Blitar dan dua lainnya di Kartasura Sukoharjo. Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.
“Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” kata Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.
Atas perbuatan para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ant-Claudia