blank
Kasat Lantas  Polres Klaten AKP Guntur Sulatiasto, SIK. MH (memegang mik) didampingi R  pengemudi ambulans (dua dari kiri) dan Y sopir mobil dinas (tiga dari kiri) serta Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah(paling kiri)  tengah memberikan keterangan pers terkait video mobil ambulans terhadang mobil plat merah yang viral di medsos. Foto: Bagus Adji

KLATEN(SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran terkait kejadian mobil ambulans yang terhalang kendaraan bermotor roda empat ber plat merah saat mengantar pasien.

Polisi mrlakukan indentifikasi terhadap pengemudi ambulans maupun mobil dinas terkait video kejadian yang sempat viral di media sosial.

“Dari kejadiannya dapat disimpulkan, tidak terjadi penghadangan. Peristiwanya murni kesalahpahaman antar pengemudi dan tidak ada unsur kesengajaan karena kedua mobil terjebak di jalur kanan. Selain itu posisi mobil Avansa ber plat dinas tidak memiliki kesempatan menepi,” kata Kasat Lantas  Polres Klaten AKP Guntur Sulatiasto, SIK. MH mewakili Kapolres AKBP Eko Prasetyo SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (1/11).

Kasat Lantas AKP Guntur Sulatiasto, SIK, MH didampingi Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah lebih lanjut menyatakan, kejadian yang kemudian terekam dalam video dan viral di medsos terjadi pada 29 Oktober 2021 jam 14.00 di depan gedung Cabang BNI 46 Klaten.

Sekitar 15 menit sebelumnya ambulans  B  2802 QM yang dikemudikan R melaju ke Jogonalan membawa  korban luka ringan akibat kecelakaan lalu-lintas yang baru saja menjalani pemeriksaan di PMI Klaten.

Setibanya di tempat kejadian, jalur di depannya terlihat padat, karena itu pengemudi mengambil jalur prioritas masuk ke lajur kanan. Langkah demikian menyebabkan laju ambulans tersendat karena dari arah berlawanan mulai masuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat menuju  kota Klaten.

Laju ambulans terhenti karena di depannya ada mobil Avanza plat merah AD 9502 OF. Mobil disebut terakhir tidak bisa menepi karena di samping kiri maupun belakangnya penuh mobil dan sepeda motor. Pada saat itu R selaku pengemudi ambulans turun dari mobilnya dan membantu agar mobil dinas di hadapannya  bisa bermanuver ke arah kiri.

Tidak sampai satu menit, arus kendaraan bermotor mulai berkurang sehingga mobil plat merah dengan pengemudi Y bisa menepi dan memberi jalan kepada ambulans untuk meneruskan perjalanan. Pada saat bersamaan penumpang yang duduk di samping pengemudi ambulans turun dan merekam kejadiannya menggunakan ponsel untuk kemudian mengunggahnya ke medsos.

“Dari kejadiannya  kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan sama sama mengakui kekeliruannya dan setuju menghentikan kasusnya,” kata AKP Guntur Sulatiasto, SIK. MH didampingi R pengemudi ambulans dan Y sopir mobil berplat merah.

Masih dalam kesempatan sama R selaku pengemudi ambulans mengamini penjelasan Kasat Lantas.

Dikatakan ada beberapa kendaraan di samping dan belakang mobil Avanza pelat merah yang menyebabkan mobil dinas bersangkutan tidak bisa menepi atau memberikan jalan kepada ambulans. “Video yang di-upload itu bukanlah video awal dari kronologi. Ada kejadian yang belum terekam, dalam artian mobil Avanza pelat merah sebenarnya di sebelah kiri dan sebelah belakang penuh. Tapi di video terlihat kosong karena (video dibuat) sudah beberapa saat setelah kejadian,” terangnya.

Sementara itu Y, pengemudi Avanza pelat merah membenarkan apa yang disampaikan oleh Kasat Lantas dan RK. Ia pun kemudian meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. “Karena saya tidak bisa belok kiri untuk memprioritaskan ambulans saya meminta maaf. Ini tidak ada unsur kesengajaan untuk menghalangi ambulans,” ujarnya.

Bagus Adji