SEMARANG (SUARABARU.ID) Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang Polda Jateng menjalankan operasi perjudian jenis togel di kawasan Jalan WR Supratman, Kota Semarang Minggu malam (24/10/2021).
Hal itu dijalankan sebagai bentuk Respon Polrestabes Semarang, terhadap kritikan masyarakat terkait maraknya judi togel yang menjamur di Kota Semarang dan dijawab dengan penertiban dan penangkapan para penjualnya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang tersebut, telah berhasil menangkap 2 perempuan sebagai penjual berinisial FCP (19) warga Kp Petelan, Sarirejo Kota Semarang dan YEO (20) warga Randusari, Kota Semarang.
Saat dikonfirmasi awak media, disampaikan oleh Ka Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Panit Resmob Polrestabes Semarang IPDA M.Taufik, SH menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penjual sementara ini adalah kupon togel sebanyak 13.bendel dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribuan serta rekapan nomor, buku tafsir mimpi dan perlengkapan lainnya.
“Dari hasilpenangkapan ini akan kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut. Untuk bisa menangkap pemgepul atau bosnya,” jelas IPDA M Taufik, di ruang kerjanya Senin (25/10/2021).
Penangkapan pelaku judi togel ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan informasi laporan masyarakat yang merasa rendah terhadap praktik judi togel di beberapa tempat yang terlihat menyolok, di Kota Semarang.
Dan dari informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, omzet rata-rata pendapatan dari hasil penjualan judi togel ini, dikisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Oleh sebab itu, Panit Resmob ini mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang, janganlah lagi membeli nomor togel. Karena perputaran penjualan togel ini kuncinya ada di pembeli.
“Jika sudah tidak ada lagi pembeli, maka para penjual togel ini tidak akan lagi berjualan. Mending uangnya bisa diberikan anak istri buat jajan atau kebutuhan lainnya,” pungkasnya.
Pelanggaran yang disangkakan kepada para penjual togel ini adalah KUHP pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Absa