WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Warga yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan (Prokes), mendapat sanksi menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri, yang menggelar dua kali operasi telah memberikan sanksi kepada 5 orang karena tidak mengenakan masker.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Paranggupito Iptu Musta’in melalui Humas Polres Wonogiri, Selasa (26/10), menyatakan operasi digelar untuk meningkatkan disiplin Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Prokes tersebut mencakup, memakai masker, menjaga jarak, menghindari/menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, tidak bepergian kecuali untuk kepentingan mendesak.
Sedangkan lokasi operasi di ruas jalan Giritontro-Paranggupito dan di jalur yang menuju ke objek wisata laut selatan Pantai Nampu.
Sasaran Operasi
Sasaran operasi adalah warga masyarakat dan pemakai kendaraan bermotor yang melintas jalan tanpa menggunakan masker. Warga yang melakukan aktivitas di luar tanpa masker, masuk kategori tidak disiplin Prokes.
Hari pertama operasi melibatkan 4 personel Polsek Paranggupito, dua personel TNI dari Koramil dan dua aparat Kantor Kecamatan, serta 3 tenaga medis dari Puskesmas.
Hasil operasi hari pertama, menjaring 3 orang yang terkena razia karena tidak memakai masker. Kepada mereka diberikan sanksi untuk menyanyikan Indonesia Raya dan menghapal Pancasila.
Operasi hari kedua, Tim Gabungan melibatkan 2 anggota Polsek dan masing-masing satu personel TNI dari Koramil dan dari Kantor Kecamatan Paranggupito.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Paranggupito berhasil menjaring 2 orang warga masyarakat yang tidak bermasker. Keduanya diberikan sanksi menyanyikan Lagu Kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.
Bambang Pur-Mul