blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal meminta Boulevard pada City Walk agar diganti untuk parkir kendaraan. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi dengan puluhan pelaku usaha yang dipimpin oleh Sekda Kota Tegal, Johardi dan Kepala Dinas terkait yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jalan Hangtuah Kota Tegal, Senin petang (27/9/2021).

blank
Sekda Kota Tegal, Johardi

Usai rapat Sekda Kota Tegal Johardi kepada sejumlah wartawan menyampaikan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mengakomodasi keinginan dan masukan dari puluhan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani.

“Tadi begitu dinamis, kita menerima karena negara kita adalah negara demokrasi sehingga usulan-usulan mereka kita tampung,” kata Johardi.

Dan endingnya adalah satu, mendukung terhadap pembangunan untuk pengembangan, hanya nanti untuk bidang bongkar muat barang dengan parkir yang menjadi usulan dari para pemilik toko.

Usulan tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono khusus yang boulevard dikehendaki untuk tempat parkir, sehingga para konsumen atau pembeli tidak jauh dari toko yang dituju.

Perjalanannya waktu kata Johardi tidak bisa menunda pekerjaan tersebut karena semua sudah diatur di perundang-undangan.

“Terimakasih kepada warga Jalan A Yani yang mendukung hanya saja untuk evaluasi usulan Boulevard ditiadakan diganti untuk parkir,” kata Johardi.

Pertemuan seperti ini menurut Johardi bisa bertemu lagi kalau memang ada perubahan lain, karena pada prinsipnya pembangunan juga untuk masyarakat. Tetapi masyarakat juga harus bisa menerima perubahan. Yang namanya membangun berarti merubah dari tidak ada menjadi ada.

Mengubah pola pikir sehingga apapun pembangunan tetap berjalan evaluasi hanya pada boulevardnya saja.

Saat disinggung adanya gugatan ke Pangadilan terkait proyek pembangunan Jalan A Yani senilai Rp 9 Miliar lebih, Johardi menegaskan, kalau masalah gugatan, tuntutan itu hak asasi seseorang atau mereka silahkan, yang penting berjalan sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan ketentuan yang ada dan endingnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Dengan adanya pembangunan untuk pengembangan Jalan A Yani adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, itu yang perlu dipikirkan. “Kalau berfikir hanya kepentingan satu atau dua orang saja ya pemerintah, negara tidak bisa membangun. Tetap membangun tetapi berbasis pada masyarakat,” ungkap Johardi.

Terpisah pendamping hukum dari pemilik toko Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Tegal Agus Slamet mengatakan, sebenarnya pemilik toko Jalan A Yani kepengin tahu dan kejelasan dari proyek City Walk dan kebetulan ada undangan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Tadi ada usulan telah disampaikan. Malam ini akan rapat dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada awak media.

“Sosialisasi ini kan saat pembangunan yang sedang berjalan. Kalau saya melihat, kenapa sosialisasi dilakukan dijauh-jauh hari? Sehingga kekhawatiran yang dirasakan pemilik toko yang ada di Jalan A Yani malah kelihatan nyatanya,” kata Agus Slamet alias Guslam.

Hadir dalam rapat kordinasi Asisten II Sekda Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami, Kepala DPUPR Sugiyanto, Ka Satpol PP Hartoto, Plt Kadiskop UKM dan Perdagangan Herviy Gunarso Wisnu Purbo, Plt Kadishub Abdul Kadir, Camat Tegal Timur Dores Indriana Nugroho.

Nino Moebi