blank
Buruh rokok di Kudus saat menerima THR tahun lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, segera berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan terkait dengan rumus baru dalam penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 dengan mempertimbangkan UMK tahun sebelumnya serta data dari BPS.

“Menyangkut data yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS)‎, Total ada delapan item yang menjadi penentu UMK 2022 di Kabupaten Kudus nanti, satu di antaranya terkait UMK 2021 dan tujuh data lainnya dari BPS,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (25/9).

Hanya saja, kata dia, terkait data dari BPS, hasil koordinasi sebelumnya menyebutkan bahwa data tersebut baru dirilis pada tanggal 5 November 2021 karena penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi baru dilakukan awal November. Hal itu juga sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan ketentuan yang baru, bagi daerah yang sudah pernah menentukan UMK maka nantinya dilakukan penyesuaian, sedangkan yang belum pernah menentukan UMK maka dilakukan penetapan.

Dari hasil simulasi perhitungan UMK bersama dengan enam kabupaten se-Keresidenan Pati pada Selasa (21/09) dengan menggunakan data upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 untuk menentukan UMK 2021 menggunakan rumusan baru, nilai UMK sama dengan nilai UMK sebelumnya.

Sementara itu dengan besaran UMK Kudus 2022 nantinya, kata dia, belum bisa dipastikan apakah akan sama dengan hasil simulasi tersebut atau berbeda karena masih menunggu data dari BPS yang baru dikeluarkan pada tanggal 5 November 2021.

Penentuan UMK Kudus tahun 2022 nanti, juga menunggu penentuan UMP Jateng yang dijadwalkan 16 November 2021, sedangkan UMK Kudus ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.

UMK Kudus 2021 sebesar Rp2.290.995,33. Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.

Ant-Tm