blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo sedang menginterograsi tersangka AR, pemilik sabu, warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Pemuda inisial AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit,  Kebumen,  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka AR ditangkap pada hari Sabtu 11 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen.

“Kita mendapat barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka,”jelas Kompol Edi Wibowo,  didampingi Kasi Humas Iptu Tugiman pada konferensi pers, Jumat (17/9).

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti sabu milik tersangla AR.(Foto:SB/Ist)

Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustrasi karena diputus kekasihnya.  Kebiasaan mengonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba.

Untuk memperoleh sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

Gajinya yang hanya 50 ribu Rupiah untuk sekali narik tidak menyurutkan niatnya agar tetap bisa mengkonsumsi sabu.”Sebenarnya sempat terpikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka AR.

Sejak awal mengkonsumsi sabu di tahun 2017, ia tak pernah berurusan dengan hukum. Mungkin di tahun 2021 ini, saatnya AR benar-benar bisa bertaubat dan berhenti mengkonsumsi sabu.

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Komper Wardopo