blank
Bupati Eisti'anah menerima 50 sertifikat tanah aset milik Pemkab Demak dari Kepala ATR/BPN Demak. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Bupati Demak, Eisti’anah, menerima 50 sertifikat tanah aset milik Pemkab Demak, dan empat prasarana umum yang kembali diserahkan kepada pemkab setempat.

Penyerahan sertifikat dilakukan, saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Tematik, di Gradika Bhakti Praja, Selasa (14/9/2021).

MCP sendiri merupakan aplikasi yang digunakan sebagai tools, dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi, atas progres rencana aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi.

BACA JUGA: Dalang Cilik Meriahkan Pentas Wayang Virtual Hari Jadi Kudus

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala ATR/BPR Bambang Irjanto kepada Bupati Eisti’anah didampingi Wakil Bupati Ali Makshun, Sekda Singgih Setyono dan Kepala Inspektorat Kurniawan Efendi.

Dalam sambutanya Bupati menyampaikan, Kabupaten Demak selama lima tahun berturut-turut menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ada pun hasil verifikasi per tanggal 12 September 2021, capaian MCP di Kabupaten Demak sebesar 66 persen, sehingga menjadikan kabupaten ini berada di posisi III tingkat Jateng, dan posisi XI di tingkat Nasional.

BACA JUGA: Warga, BPBD, TNI dan Polri Kompak Bersihkan Timbunan Longsor

”Namun demikian pada tahun ini, capaian MCP Kabupaten Demak harus lebih dari 90 persen. Dan harus menjadi perhatian kita bersama, yang merupakan tugas seluruh perangkat daerah,” kata Bupati.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala OPD, terutama yang menangani delapan area intervensi MCP, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari KPK.

”Siapkan semua data pendukung yang dibutuhkan, perhatikan indikator dan sub indikator. Jangan sampai ada yang terlewat, sehingga kita bisa meraih nilai yang maksimal,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada delapan area intervensi dalam kegiatan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah), yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP. Termasuk di dalamnya managemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan managemen aset daerah.

Rudy-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini