blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kades Tergo, Kecamatan Dawe, ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Saat ini Kejari tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan yang rencananya bakal rampung pekan depa .

“Kami akan berupaya segera menyelesaikan surat dakwaan. Insyaallah, pekan depan bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, Kamis (9/9).

Menyinggung soal dua kasus dugaan korupsi dana desa lainnya, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan berkas dari Polres Kudus.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani Kejari Kudus dengan tersangka mantan Kepala Desa Undaan Lor, kata Kajari, masih dalam tahap pemeriksaan. Begitu pula, saksi lainnya juga akan diperiksa.

Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Lau yang merupakan hasil pelimpahan dari Polres Kudus juga masih dalam penelitian.

Ia menyebutkan nilai kerugian dari ketiga kasus tersebut sekitar Rp2,37 miliar, meliputi kasus dugaan korupsi di Desa Tergo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp370 juta, kasus serupa di Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) sebesar Rp200 juta, dan Desa Lau (Kecamatan Dawe) sekitar Rp1,8 miliar.

Dari ketiga kasus tersebut, lanjut dia, semua pelakunya adalah mantan kepala desa. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan pula bahwa dua dari ketiga tersangka yang menjalani penahanan adalah mantan Kepala Desa Tergo dan Kades Lau yang kasusnya ditangani Polres Kudus.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Undaan Lor tidak dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif.

Ant-Tm