blank
Ranmor: Dua pelaku curanmor (satu dan dua dari kiri) tengah diminta keterangan petugas dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta , Rabu (8/9) (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Motor teman kencan diembat usai diajak ngamar di hotel. Itu dilakukan OYH (30) warga Karanganyar yang kini mendekam di tahanan Polresta Surakarta. Penangkapan tersangka merupakan satu diantara empat kasus pencurian sepedamotor yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Surakarta.

“Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian sepedamotor yang dilakukan empat tersangka. Bahkan TW salah satu tersangka mengaku telah melakukan pencurian belasan sepedamotor yang tersebar di Surakarta, Sragen, Grobogan dan Pekalongan”, kata Kaporesta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (8/9).

Kapolresta Surakarta didampingi sejumlah staf mengatakan, tindak pencurian OYH berlangsung pada 5 September di sebuah hotel di Solo. Ketika itu tersangka yang bekerja sebagai driver outsourching baru saja baru saja selesai berkencan dengan wanita panggilan. Mengetahui teman kencannya tidur pulas, diapun bergegas keluar kamar dan langsung membawa kabur motor AD-2018-PA milik teman kencannya yang diparkir di halaman hotel.

Sementara motor tersangka sendiri di tinggal di parkiran hotel. Di sisi lain korban baru mengetahui motor yang dimiliki raib pada keesokan harinya. Untuk itu kasusnya langsung dilaporkan ke Polresta Surakarta. “Ketika OYH berhasil dibekuk, tersangka mengaku barang hasil kejahatan telah dijual Rp 8,2 juta dan ditawarkan melalui media social. Sedangkan pembeli berasal dari Madiun.”, terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sembari menambahkan perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun .

Pada bagian lain Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, tiga kasus curanmor lainnya dengan tersangka TW (47) warga Grobogan , AMA (30) penduduk Solo dan P (34) perempuan asal Sukoharjo memiliki kesamaan pemicu. Penyebabnya yakni pemilik lupa mencabut kunci kotak saat meninggalkan motornya.

Sebagaimana dilakukan TW yang menggasak sepedamotor yang ditinggal pemiliknya berolahraga di lingkungan stadion Manahan pada 25 Agustus 2021. Penyebabnya tersangka mendapati kunci kontak tergantung pada motor sasaran. Hal serupa juga menjadi pemicu AMA dan T melakukan kejahatan, jelasnya sembari menambahkan perbuatan tersangka diancam pidana penjara sebagaimana diatur pasal 363 KUHP

Bayar tunggakan hutang mingguan.

Masih dalam kesempatan sama P ketika ditanya petugas mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor milik Rifqi Ichwanudin warga Pasar Kliwon pada 2 September 2021. Sebelumnya tersangka meminta bantuan membonceng terhadap korban yang mengendarai motor AD–2222–SS

hendak ke Semanggi Fried Chiken. Setibanya di tujuan, korban meninggalkan motor di lokasi parkir dan lupa mencabut kunci kontaknya.Kondisi yang ada langsung dimanfaatkan tersangka dengan membawa kabur motor korban.” Motornya saya jual untuk membayar tunggakan cicilan hutang mingguan yang sudah menumpuk”, tuturnya kepada petugas.

(Bagus Adji)