W, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 18 Nopember 1990 ini, mengaku sebagai warga asal Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Dia terkena aksi grebek warga Desa Keden, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, karena kedapatan menyelinap ke dalam rumah gadis sebut saja Bunga (14).
Warga curiga, karena begitu masuk semua pintu ditutup. Warga kemudian masuk lewat dapur, karena saat mengetuk pintunya, W tidak mau membukakan.
Awalnya, W bersembunyi dan baru menampakkan batang hidungnya saat warga memaksa dia untuk keluar. Kepada warga yang menggrebeknya, W, mengaku hanya main.
Petugas Polsek Sidoharjo segera membawa W untuk memeriksanya. Hasil pemeriksaan, W, mengaku telah menyetubuhi Bunga, tapi itu berlangsung sepekan yang lalu.
Saat terkena grebek warga, W, menyatakan tidak melakukan persetubuhan. Kecuali memeriksa W, petugas juga meminta keterangan dari Saksi Agus Supriyanto (38) dan Hadi Santosa (53).
W terkena jerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang ancaman sanksi pidananya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 mioliar.
Bambang Pur