SEMARANG (SUARABARU.ID) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipanggil oleh DPRD Kota Semarang untuk dengar pendapat. Anehnya, sebab dari pemanggilan tersebut adalah karena viralnya kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh PSI belum lama ini.
DPRD Kota Semarang melalui Komisi D menyoroti penggunaan kalimat PSI ‘berkerjasama’ dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang dan mencantumkan logo Pemkot di e-flyer kegiatan vaksinasi yang diposting di akun medsos pribadi yang sudah dihapus pada hari yang sama saat diunggah sesuai permintaan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Tak hanya itu saja, menurut Melly Pangestu selaku Ketua DPD PSI Kota Semarang, Komisi D DPRD Kota Semarang juga menyoroti penggunaan atribut partai seperti jaket/kaos pada pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2021.
“Meski boleh saja tidak menghadiri panggilan dari Komisi D DPRD kota Semarang, namun pada 26 Agustus pukul 10.00 WIB, PSI Kota Semarang tetap memutuskan untuk menghadiri agenda rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan vaksinasi di Kota Semarang di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Semarang,” katanya, Senin (6/9/2021).
Meski aneh dan baru terjadi pertama kali di Indonesia, menurut Melly keputusan ini semata didasari oleh sebuah penghormatan atas apresiasi dan perhatian khusus yang diberikan kepada PSI dari sebuah lembaga legislatif, Komisi D DPRD Kota Semarang yang anggotanya adalah para politisi senior dan berasal dari partai-partai besar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PSI Kota Semarang didampingi oleh para pengurus, dan tim advokasi, serta tim komunikasi dan media memberikan klarifikasi atas tiga point yang dipertanyakan oleh Komisi D DPRD Kota Semarang.
Melly menjelaskan, arti kata ‘kerjasama’ PSI dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah untuk membantu mengkoordinasikan pendaftaran peserta vaksinasi atas permintaan PSI, sesuai dengan kuota yang diberikan tanpa menambah atau mengurangi kuota harian penyelenggaraan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Lebih jauh PSI beranggapan bahwa Komisi D DPRD Kota Semarang salah dalam menginterpretasikan atau menafsirkan kalimat ‘kerja sama’ dalam e-flyer yang diposting pada akun medsos pribadi yang dianggap viral tersebut. Sebagai catatan, Kementerian dan Dinas Kesehatan lah yang memiliki kewenangan atas vaksin dan vaksinasi.
“Logika sederhananya, semua parpol yang dapat kuota dari Komisi IX DPR RI akan bekerjasama dengan Kementerian atau Dinas Kesehatan. Terkhusus PSI yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI memohon kuota dan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan di masing – masing kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Melly, atas permohonan kuota dan ‘kerjasama’ Dinas Kesehatan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran aturan dan etika seperti yang disangkakan Komisi D DPRD Kota Semarang. Akan jadi suatu keanehan jika PSI Kota Semarang bekerjasama dengan Dinas Pertamanan atau Dinas Pasar untuk mendapatkan vaksin dan melakukan vaksinasi.
Dirinya menjelaskan, atas dasar Peraturan Presiden tentang percepatan vaksinasi, ‘kerjasama’ PSI dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang dalam bentuk permohonan kuota vaksin, adalah tindakan logis dan tidak melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.
Sedangkan mengenai penggunaan atribut partai berupa jaket dan kaos oleh pengurus PSI dalam pelaksanaan dilapangan, hanyalah untuk membantu dan mempermudah koordinasi. penggunaannya pun diluar tempat vaksinasi dan bukan sebagai verifikator ataupun nakes.
“Meski masalah ini hanyalah salah penafsiran dan hanya bersumber pada postingan pribadi yang dianggap viral oleh Komisi D DPRD Kota Semarang, DPD PSI Kota Semarang mengucapkan permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas perhatian dan apresiasi yang teramat spesial dari Komisi D untuk PSI,” katanya.
hery priyono