blank
Ketua DPRD Kudus Masan. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan tukar guling saluran irigasi dengan pihak pabrik komponen sepatu milik PT Dewa Citra Sejati.

“Jika permasalahan yang mudah saja tidak bisa diselesaikan, tentunya investor akan beralih,” kata Masan, Minggu (5/9).

Masan memandang Pemkab Kudus perlu melihat daerah tetangga yang makin berkembang dan banyak investor yang menanamkan investasinya.

Menyinggung kembali soal opsi tukar guling saluran irigasi di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, diakui Masan sudah menemui jalan buntu. Hal ini menyusul gagalnya sidang paripurna persetujuan tukar guling akibat tidak tidak kuorumnya anggota dewan yang hadir.

Atas kondisi tersebut, kata Masan, opsi tukar guling bagi penyelesaian masalah PT Dewa Citra Sejati, dinilai sudah tidak mungkin lagi. Oleh karena itu, Masan meminta agar pemkab segera mencari opsi penyelesaian lain seperti opsi harmonisasi atau sewa lahan.

Baca Juga:

Dihadiri 6 Anggota, Paripurna Persetujuan Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra Gagal

Diduga Gelapkan Uang Kas Masjid,Mantan Ketua Takmir di Kudus Dipolisikan

Masan menekankan bahwa pemkab setempat harus segera memberikan solusi, bukan malah menghambat.

“Jangan sampai investasi yang masuk terhambat hanya persoalan gampang diselesaikan. Kalau investor enggan masuk ke Kudus gegara kasus ini nanti bagaimana?” ujarnya.

Jika permasalahan yang menurut dia mudah penyelesaiannya, pihaknya mempertanyakan tentang keinginan pemkab setempat menyejahterakan masyarakat.

Terkait dengan usulan fraksi untuk membuat panitia khusus (pansus) membahas permasalahan pabrik komponen sepatu tersebut, menurut dia, belum ada surat masuk.

“Kalaupun sudah ada, akan segera kami disposisikan untuk pembentukan pansus agar bisa segera selesai,” ujarnya.

Permasalahan PT Dewa Citra Sejati yang bangun pabrik di Desa Gondoharum yang kelak digunakan oleh investor asal Korea Selatan ini muncul ke permukaan setelah ada laporan masyarakat terkait dengan saluran irigasi selebar 2 meteran dengan panjang sekitar 100 meter yang lintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik.

Dinas PUPR maupun Satpol PP Kudus lantas melakukan penertiban pada tanggal 27 Mei 2019. Namun, pendirian pabrik tersebut tetap bisa berjalan dengan syarat pihak perusahaan segera mengurus administrasi tukar guling lahan tersebut.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, total lahan irigasi yang digunakan oleh PT Dewa Citra Sejati seluas 772 meter persegi dengan nilai Rp575 juta.

Sementara itu, lahan pengganti yang diberikan PT Dewa Citra Sejati seluas 895 meter persegi dengan nilai Rp685 juta.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini