KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Setelah status Kebumen turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, beberapa kelonggaran pembatasan mulai terasa.
Salah satunya di sektor pendidikan. Saat ini sekolah telah diperbolehkan mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) meski terbatas, yakni hanya 50% murid dalam setiap pembelajaran.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri, Nomor 38 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Polres Kebumen melalui Polsek jajaran pun ikut memantau dan mengecek pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilaporkan oleh sejumlah Polsek, kegiatan PTM sudah berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Tiap kelas, murid dibagi 50% yang masuk agar protokol kesehatan (Prokes) tetap terjaga. Siswa juga wajib mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer. Sekolah menyediakan tempat untuk cuci tangan.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kebumen, siang itu menyambangi SDN Desa Kembaran, Kecamatan Kebumen, melakukan pemantauan pelaksanaan PTM.
“Hasil pemantauan kami, tiap kelas melakukan pembelajaran hanya 50%. Selanjutnya wajib mengenakan masker dan cuci tangan sebelum memulai pembelajaran. Secara umum berjalan tertib dan taat prokes,” jelas Iptu Tugiman.
Dengan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka menjadi semangat sendiri para murid untuk mengikuti pembelajaran. Murid-murid nampak semangat mengikuti proses pembelajaran.
“Kami berharap, dengan pelonggaran ini murid-murid semakin semangat belajar. Namun perlu diingat, Prokes jangan sampai kendor. Guru juga wajib mengingatkan pentingnya Prokes kepada para muridnya,” ungkap Iptu Tugiman.
Komper Wardopo-Mul