JEPARA (SUARABARU.ID) – Hak interpelasi DPRD yang diajukan oleh sejumlah inisiator untuk mempertanyakan pembebasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko kepada Bupati Jepara, masih belum diketahui kelanjutannya. Padahal dua orang unsur ketua dan dua orang kutua fraksi Senin lalu telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebab Rabu (1/9-2021), Bupati Jepara mengeluarkan SK No. 800 / 23 / 2021 tentang Pengaktivan Kembali Dalam Jabatan Sekretars Daerah Kabupaten Jepara.
Pada diktum menimbang, SK tersebut dikeluarkan karena adanya Surat Badan Kepegawaian Negara No.7888/B-AK.02.02/SD/F/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Krarifikasi Permasalahan PNS An, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH (Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara)
Terkait dengan pengajuan hak interpelasi yang telah di tanda tangani oleh sejumlah anggota DPRD dari 3 fraksi di DPRD, ada tanggapan beragam dari para pengusung. “ Interpelasi ini harus tetap jalan. Sebab walaupun Sekda Jepara telah diaktifkan kembali, namun kami belum mendapatkan penjelasan apapun terkait dengan pemberhentian tersebut,” ujar seorang pengusung dari Partai Nasdem. Karena itu interpelasi ini adalah sebagai pembelajaran bersama agar pengelolaan kepegawaian dikelola dengan asas pemeritahan yang baik.
Hal yang sama juga disampaikan oleh seorang penandatanganan interpelasi dari fraksi PDI Perjuangan. Harus diteruskan, karena ditengah-tengah pembebasan sementara Sekda Jepara ada pelantikan 59 pejabat yang di proses oleh Tim Penilai Kinerja ASN yang bisa saja cacat hukum karena tidak ada sekda definitif,” ujarnya.
Hal yang yang juga disampaikan oleh anggota DPRD Jepara dari fraksi PKB. “Akan segera dibicarakan ulang setelah terdapat dinamika baru, pencabutan SK dan juga pengangkatan pejabat baru yang tanpa melibatkan pejabat yag berwenang,” ujaranya melalui pesat WhatsApp. SK Pengangkatan / pemberhentian pejabat yag kemarin dilantik rawan gugagatan,tambahnya
Sementara Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jepara, Patmono Wisnugroho, SH yang menjadi salah satu inisiator mengaku dinamika yang baru saja terjadi, akan segera dibicarakan oleh para pengusung hak interpelasi. “Kami akan terus memantau perkembangannya, termasuk rotasi, mutasi dan promosi 59 orang pejabat kemarin yang harus dievaluasi kembali,” ujarnya
Hadepe