JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah menimbulkan kontroversi dan polemik cukup lama, SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pembebasan sementara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dari jabatannya sebagai Sekda Jepara akhirnya dicabut. Edy Sujatmiko kembali diaktifkan sebagai Sekda Jepara.
Bahkan SK Bupati No. 800 / 23/2021 tentang Pengaktifan Kembali Dalam Jabatan Sekda Jepara sejak taggal 1 September 2021 tersebut beredar luas dalam bentuk PDF di tengah-tengah masyarakat melalui aplikasi WhatsApp
“Benar mas, pagi tadi sekitar jam 07.30 Wib SK tersebut telah diserahkan oleh staf BKD kepada saya,” ujar Edy Sujatmiko yang mengaku sudah kembali menempati ruang kerjanya setelah hampir 20 hari ngantor di ruang Korpri yang terletak di Komplek Kantor OPD Bersama.
Baca Juga : Sejumlah Fraksi DPRD Galang Hak Interpelasi Pencopotan Sekda Jepara, Apa Tujuannya ?
Namun Edy belum bersedia memberikan pernyataan resminya. “Pertama yang akan saya lakukan adalah menghadap Bapak Bupati Jepara ,” ujarnya singkat
Pengaktifkan kembali Edy Sujatmiko ini ini sesuai dengan surat Badan Kepagawaian Negara tanggal 24 Agustus 2021 perihal klarifkasi permasalahan PNS An. Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH / Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Hadepe – Ulil