JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 kilogram, Rabu (25/8/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari dua kasus berbeda. Diketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketujuh di tahun 2021.
Kepala BNN RI, Dr.Petrus Reinhard Golose melalui Humas BBN, Pudjo menyampaikan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan BNN dari dua kasus narkotika sepanjang bulan Juni hingga Juli 2021.
Menurutnya, pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh tim BNN di sebuah Rest Area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada 23 Juni 2021.
“Di TKP, petugas mengamankan AS dan IU bersama barang bukti yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 7,91 kilogram,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh tim BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 di daerah Jagakarta, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus kedua ini, petugas berhasil mengamankan MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarta, Jakarta Selatan. “Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur,” jelasnya.
Tersangka MR diduga kuat sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.
“Seluruh tersangka dalam dua kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” sebutnya.
Dengan pemusnahan barang bukti seberat 11,95 kilogram ini, BNN menyelamatkan lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Ning