blank
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi (kiri) dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP Dwi Retno (kanan) saat Konferensi Pers terkait pelemparan truk yang berlangsung di Mapolda Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu yang beroperasi di wilayah Semarang Raya.

Pelaku diketahui berinisial NH. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya di ratusan lokasi. Aksi pelemparan truk diduga telah terorganisir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menyampaikan, peristiwa terjadi pukul 03.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan rumah Salsabil Kaliwungu Kendal.

“Pelapor berinisial S berdomisili di Kaliwungu Kendal. Korban adalah seorang wanita yang saat itu bersama suaminya mengalami luka dibagian wajah hingga harus dijahit sebanyak 18 jahitan,” ujar Kombes Djuhandani dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi, dan Kabid Humas yang diwakili Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng, AKBP Dwi Retno di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Menurut Kombes Djuhandani, dalam proses penangkapan, pihaknya mengerahkan seluruh jajaran baik di tingkat Polda Jateng maupun wilayah, dimana dalam proses penangkapan cukup pelik.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Raya Mangkang pada Kamis (18/8/2021),” tutur Kombes Djuhandani.

Kombes Djuhandani mengatakan, selain NH masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih buron berinisial AYT. “Tersangka saat ditangkap sedang membuat plat nomor palsu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu batu, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan plat nomor palsu.

Menurut Kombes Djuhandani, motif kejahatan pelaku mendapat honor Rp 250 ribu per minggu untuk melaksanakan target operasi. Tersangka yang masih buron memberikan catatan dan uang operasional di suatu lokasi tempat untuk melakukan aksinya.

“Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional,” tuturnya.

Dijelaskan, menurut hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.

“Secara rinci aduan tersebut ada di Kabupaten Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, dan Kota Semarang 1 TKP,” terangnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal, kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.

Diketahui, kejadian pelemparan batu tersebut sudah terjadi sejak bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021. Pelemparan batu tersebut selain dikarenakan motif ekonomi, juga diduga untuk pembentukan organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” tandasnya.

Ning