KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap ratusan usaha koperasi yang ada di Kota Kretek. Upaya tersebut dilakukan agar kasus gagal bayar puluhan miliar dana nasabah yang dialami KSP Giri Muria Group tidak terjadi lagi.
“Tentunya harus ada verifikasi lagi. Koperasi yang tujuannya tidak baik, ataupun tidak layak dan sudah tidak produktif memang harus terus terpantau, bila perlu harus diberhentikan. Kami sudah perintahkan Disnaker untuk memverifikasi kembali,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (18/8).
Lebih lanjut, kata Hartopo, tidak semua koperasi memiliki masalah seperti KSP Giri Muria Group. Hanya saja, dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak gegabah dalam menyimpan uangnya ke koperasi dan tidak tergiur dengan bunga tinggi yang diiming-imingkan.
“Lihat dulu koperasinya seperti apa, tapi tidak semua koperasi itu jelek. Di KSP GMG itu, saya dengar dari teman pengacara sudah hampir Rp 100 miliar (kerugian nasabah). Jadi memang harus berhati-hati,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebut, akan segera melakukan pembinaan dan verifikasi kembali terhadap ratusan koperasi yang ada di Kudus. Saat ini, ada 538 koperasi yang terdata di Disnaker Kudus.
“Yang masih aktif itu ada 471 koperasi dan 67 koperasi yang sudah tidak aktif. Untuk mengantisipasi hal serupa (kasus di KSP GMG, red) akan kami verifikasi kembali secara bertahap, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai aturan koperasi sebenarnya tidak diperbolehkan membuka program simpanan berjangka atau deposito. Sebab, deposito hanya diperbolehkan untuk lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti bank.
“Jadi memang tidak boleh untuk deposito. Kami juga sudah pernah menegur (KSP GMG, red), tapi tidak direspon,” ujarnya.
Saat pembinaan ulang nanti, lanjut Rini, jika masih ditemukan koperasi yang mengeluarkan program deposito, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya, dari kementerian yang akan menindak koperasi tersebut.
“Nanti tindak lanjutnya dari kementerian, seperti pemberhentian itu juga kewenangan dari kementerian. Kami juga adukan adanya pelanggaran di KSP GMG,” pungkasnya.
Tm-Ab