blank
Irdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Aby Ismawan Menghadiri Pemberian Remisi Kemerdekaan RI ke 76 bagi Narapidana bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ka Kanwil Kemenkumham Jateng, di Lapas Kelas I Kedung Pane Kita Semarang, Selasa (17/8/2021). Foto : Dok Pendam IV/Diponegoro

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 7.154 narapidana di seluruh Jawa Tengah, mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76 dan 138 orang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi.

Hal tersebut merupakan, remisi umum yang diberikan kepada 51,6 % napi dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah.

Begitu pula pemberian remisi bagi narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Kedung Pane Semarang, yang dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Irdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Aby Ismawan, Selasa (17/08/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka Kanwil Kemenkumham) Jateng A. Yuspahruddin, Bc.IP.,S.H., M.H menyampaikan, bahwa jumlah WBP di Jawa Tengah per tanggal 8 Agustus 2021 lalu sebanyak 13.860 orang.

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani, mulai satu bulan sampai enam bulan.

“Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkannya” terangnya singkat.

Narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 1.646 orang, dua bulan diberikan kepada 1.399 orang, tiga bulan untuk 1.806 orang, empat bulan sebanyak 1.071 orang, lima bulan untuk 892 orang dan untuk remisi enam bulan diberikan kepada 340 orang tetapi harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Lapas Kelas I Semarang menjadi yang terbanyak memberikan remisi yaitu 564 orang, termasuk juga narapidana tindak pidana umum mendapat remisi terbanyak, yaitu 4.858 orang. Dengan berkurangnya masa pidana, maka mengurangi anggaran Negara untuk makan harian narapidana.

Hal tersebut, dilakukan juga untuk memberikan penghargaan kepada para narapidana atas perilaku yang telah ditunjukkan dengan tidak melanggar peraturan dan mau ikut dalam program pembinaan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, serta guna memotivasi mereka untuk selalu berbuat baik.

Absa