blank
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus H Muhtamat. Foto:Dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Fraksi Partai Nasdem H Muhtamat mengusulkan agar DPRD Kudus membentuk Pansus guna membahas persoalan tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati.

Melalui Pansus tersebut, Muhtamat berharap polemik tukar guling lahan PT Dewa Citra bisa diselesaikan secara lebih baik.

“Menurut saya lebih baik DPRD Kudus membentuk Pansus yang secara khusus membahas persoalan tukar guling ini. Sehingga, DPRD Kudus bisa mendapatkan kajian komprehensif sebelum mengambil sikap menolak atau menyetujui usulan tukar guling lahan tersebut”kata Muhtamat, Selasa (17/8).

Muhtamat menyebut, pihaknya tidak dalam posisi menolak atau menyetujui usulan tukar guling lahan. Menurutnya, dari sisi kepentingan investasi, pembangunan pabrik baru di Kudus berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Namun di sisi lain, tentu proses pembangunan harus mengedepankan aspek hukum serta ketaatan pada regulasi yang ada.

“Jadi melalui Pansus tersebut, bisa kami kaji secara lebih mendalam atas kasus ini. Kebijakan yang diambil DPRD nantinya bisa lebih baik,”tukasnya.

Baca Juga :

Sejumlah Fraksi di DPRD Kompak Tolak Tukar Guling Lahan PT Dewa Citra

Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Tanah Pengairan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus saat ini tengah mengajukan permohonan persetujuan tukar guling lahan PT Dewa Citra Sejati ke DPRD Kudus.

Tukar guling ini dilakukan menyusul adanya pencaplokan lahan irigasi untuk pembangunan pabrik yang dilakukan PT Dewa Citra Sejati.

Oleh PT Dewa Citra, lahan irigasi tersebut kemudian diurug dan dibangun gudang pabrik. PT Dewa Citra kemudian membangun saluran irigasi baru dengan menggunakan tanahnya.

Hanya saja, proses penggantian lahan tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan terlebih dahulu. Baru setelah semua bangunan pabrik selesai, PT Dewa Citra mengusulkan tukar guling lahan yang digunakan tersebut sebagai upaya melengkapi perizinannya.

Belakangan, lahan irigasi yang awalnya merupakan kewenangan Pemprov, kini dihibahkan ke Pemkab Kudus. Atas dasar kepemilikan lahan tersebut, kemudian.Pemkab Kudus mengajukan permohonan persetujuan agar lahan yang sudah terlanjur dicaplok PT Dewa Citra tersebut diganti dengan lahan baru.

Tm-Ab