Bupati Jepara Dian KristiandI S.Sos dan Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, Sekda Jepara yang dibebaskan sementara dari jabatannya.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun menurut Kepala BKD Jepara Oni Sulistijawan sebagaimana dijelaskan kepada Kompas.com ia memiliki hak dan bisa mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sampai saat ini belum berfikir akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Edy Sujatmiko saat dihubungi SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp   Minggu  ( 15 /8-2021) sore.

“Tidak mas, sampai saat ini saya belum berfikir untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang atas sebuah keputusan tata usaha negara yag dianggap merugikan,” tulis Edy yang juga ketua Tm Penegakan Disiplin PNS Kabupaten Jepara.

Saya justru menggunakan waktu untuk melakukan perenungan atas perjalanan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama hampir 34 tahun.

Juga belajar kembali berbagai peraturan yang menyangkut  aparartur sipil negara yang mengikat secara norma, etika dan hukum, tulis Edy Sujatmiko yang juga menjabat sebagai Ketua Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Jepara.

Sementara terkait dengan mobil dinas dan fasilitas  yang dimiliki oleh  Sekda saat ini menurut Edy ditaruh di rumah dinas. “Saat ini saya di rumah saya di Kauman mas. Begitu mendapat SK Pembebasan Sementara saya keluar dari rumah dinas,” tulisnya

Sementara untuk menjalankan tugas harian Edy Sujatmiko, Bupati Jepara telah mengangkat Drs Dwi Riyanto, MM   yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan  Sekda Jepara sebagai Pelaksana Harian  Sekda Jepara.

Hadepe –Ulil Abshor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini