SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi PD BPR Salatiga, Kamis (12/8/2021).
Mereka adalah Maskasno (46), dan Bambang Sanyoto (56) yang merupakan pegawai BPR Salatiga.
Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Priyanto menyampaikan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat penyidikan, dan untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Menurut Priyanto, dengan bertambahnya dua tersangka, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan bertambah. “Perkembangan dari kerugian negara Rp 24,07 miliar, dimungkinkan bisa bertambah menjadi sekitar Rp 29 miliar,” kata Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sumurung P Simaremare, dan Asisten Intelejen, Emilwan Ridwan, di kantor Kejati Jateng.
Dijelaskan bahwa peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah menggunakan uang setoran tabungan dan angsuran kredit tanpa sepengetahuan nasabah, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus para tersangka adalah memanfaatkan layanan jemput bola kepada nasabah. Setelah mereka menerima uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi, para tersangka tidak menyetorkan ke teller, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Priyanto.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2009 lalu. Disebutkan, jumlah uang yang telah digunakan oleh tersangka Maskasno sebesar Rp. 358 376.850, dan tersangka Bambang Sanyoto sebesar Rp. 272 307.150.
Priyanto menambahkan, dalam kasus dua tersangka ini diproses dalam berkas terpisah dengan tiga tersangka sebelumnya. Hal ini dilakukan karena peran dari masing-masing tersangka.
Dalam kasus ini telah menyeret lima orang tersangka, dan semuanya sudah ditahan, yang mana sebelumnya Kejati Jateng telah menahan tiga tersangka lain yaitu Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi yang merupakan mantan direktur. Sedangkan Sunarti sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit.
Ning