REJANG LEBONG (SUARABARU.ID)- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/8/2021), mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat (6/8/2021) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi,” kata dia.
Baca Juga: Siswa Bengkulu Belajar di Tepi Sungai untuk Dapatkan Koneksi Internet
Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien Covid-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.
“Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong,” terangnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Terjadi di Bengkulu
Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans Covid-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.
Ant-Claudia