JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja yaitu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kabar rencana peluncuran program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Antara di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya.
Baca Juga: Catchplay+ Hadirkan Film Terbaru “A Quiet Place Part II”
Bagi yang sudah memiliki akun, Louisa mengimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran.
Sedangkan yang belum memiliki akun diarahkan untuk meregistrasi pada laman resmi www.prakerja.go.id. Informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.
“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” demikian admin Instagram @prakerja.go.id.
Baca Juga: Warga Non- DKI Jakarta Bisa Mendapatkan Vaksinasi di SCBD
Status IG prakerja tersebut disukai lebih dari 78.000 netizen dan sekitar 7.400 komentar dan tanggapan terkait program itu.
Sambil menunggu pengumuman peluncuran Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, ikuti tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja pada www.prakerja.go.id
Syarat mendaftar:
• WNI berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, • Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan • Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
• Selanjutnya, masuk ke laman www.prakerja.go.id
• Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
• Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
• Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
• Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir• Klik tombol ‘berikutnya’
• Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
• Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja
• Mengisi tes motivasi selama 1 menit
• Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
• Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan ‘gabung ke gelombang 18’ (jika sudah dibuka).
Baca Juga: Indonesia Buka Jasa Layanan “Bunkering Marine Fuel Oil” di Selat Sunda
Bagaimana cara bagi yang gagal di 2020 dan ingin kembali mendaftarkan diri di Kartu Prakerja tahun 2021? Berikut tata cara bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:
• Masuk ke laman www.prakerja.go.id
• Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
• Menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
• Peserta dapat langsung klik ‘gelombang 18’ (jika sudah dibuka)
Ant-Claudia