blank
Penasehat hukum korban, Sukarman (baju tengah) mendampingi keluarga koban saat memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (Hipmi Jateng), di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petinggi salah satu organisasi pengusaha di Jawa Tengah berinisial TAT dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.

Laporan disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng oleh korban yang bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28), pada Kamis, 14 Mei 2026.

Koordinator tim penasehat hukum korban, Sukarman, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.

“Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026.

Sukarman mengatakan, korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik di organisasi tersebut periode 2025–2028.

Korban diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, yang digelar pada 7–8 Mei 2026

“Kondisinya mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat dugaan pemukulan yang terjadi usai kegiatan,” ucap pria yang akrab disapa Karman Sastro tersebut.

Kronologi

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan dengan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.

Selanjutnya, kekerasan dilakukan dengan diseret, dipukul, hingga diinjak-injak pada bagian tubuh tertentu. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat kejadian berlangsung.

“Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi,” kata Karman.

Selain mengalami kekerasan fisik, kata dia, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.

Dikatakan dia, telepon genggam korban sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa. Dalam kondisi terluka dan trauma, korban kemudian ditempatkan di sebuah hotel untuk beristirahat selama beberapa hari pascakejadian.

Dorong Penyelidikan

Sukarman, yang dikenal sebagai mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang, mengatakan, laporan korban telah diterima oleh Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT.

“Dalam waktu dekat kami akan mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap korban,” ucapnya.

Alasannya, kata dia, karena korban baru membuat laporan dan belum dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain korban, Karman bilang, beberapa saksi juga akan dihadirkan guna melengkapi alat bukti.

“Agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” katanya.

Penasihat hukum lainnya, Misbakhul Munir, mengatakan, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Terdapat luka lebam pada wajah dan kondisi mata yang memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami akan meminta penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengambil hasil visum tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Munir, terdapat pula hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan korban mengalami trauma mendalam. Demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban, saat ini korban ditempatkan di lokasi yang aman.

Sementara itu, Randhy selaku perwakilan keluarga korban menyerahkan proses hukum ini kepada tim penasehat hukum.

Laporan dugaan tindak pidana yang berjalan di Polda Jawa Tengah, diharakannya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Sebagai pengurus organisasi publik, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap adik saya. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” katanya.

Terpisah, dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sedang mengecek terkait laporan tersebut.

“Iya saya cek dulu,” katanya.

Suarabaru.id juga masih mengonfirmasi hal ini kepada organisasi terkait. (*)