KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus membantu PT Pura dalam menyalurkan ratusan paket sembako ke masyarakat terdampaki PPKM. Rencananya, paket sembako tersebut akan didisitribusikan ke komunitas PKL dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
General Manajer PT Pura Group Agung Subani mengatakan, bantuan paket sembako yang disalurkan kepada para PKL ini merupakan program bansos tahap II untuk membantu meringankan warga terdampak pandemi.
“Jumlahnya memang tidak seberapa, tapi ini merupakan kepedulian perusahaan kepada masyarakat Kudus,”kata Agung, Rabu (4/8).
Pada tahap II ini, total ada 5 ribu paket sembako yang akan dibagikan ke masyarakat. Sementara pada paket I sebelumnya, jumlah yang sama juga selesai dibagikan dengan menyasar warga yang membutuhkan seperti PKL, tukang ojeg, difabel hingga yatim piatu.
Sementara untuk jumlah yang disalurkan lewat DPRD, sebanyak 500 paket. Diharapkan, dengan menggandeng DPRD ini, warga yang mendapat distribusi sembako akan lebih tepat sasaran.
“PT Pura selalu mendukung program Pemerintah dalam penanganan Covid-19,” katanya.
Ketua DPRD Kudus Masan mengapresiasi langkah PT Pura yang terus memberikan kepedulian kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, partisipasi perusahaan swasta ini merupakan sinergi yang cukup bagus antara pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi dampak ekonomi pandemi Covid-19.
“Ini merupakan program yang bagus dan semoga semua perusahaan swasta di Kudus bisa melakukan hal yang sama,”ujarnya.
Masan juga menambahkan, perubahan status PPKM kabupaten Kudus dari level 4 ke level 3 memberikan sedikit kelonggaran pada aktivitas masyarakat. Ketua DPRD Kudus Masan saat menyalurkan bantuan kepada para PKL mewanti-wanti agar prokes tetap dijalankan secara ketat.
Menurutnya, dia kerap menjumpai PKL yang menurunkan masker saat melayani pembeli. “Alasannya macam-macam. Ada yang bilang karena gerah, ada juga yang beralasan karena mau merokok dulu. Padahal sedang melayani pembeli,” katanya.
Membuka atau menurunkan masker itu, kata Masan, berpotensi menularkan droplet. “Hal-hal kecil seperti ini jika dibiarkan berpotensi menularkan Covid-19. PPKM level 3 bukan berarti aturan longgar, kemudian prokes juga longgar. Prokes tetap harus ketat,” katanya.
Masan mengatakan, mengenakan masker menjadi bagian kehidupan normal baru. Memakai masker dengan benar, kata Masan, wajib dilakukan karena hingga saat ini Covid-19 belum ada obatnya. Pihaknya juga berjanji untuk terus mengawal aspirasi para PKL untuk kelonggaran selama PPKM.
Hanya saja, ia meminta komitmen para PKL untuk tetap menjalankan prokes secara ketat. Terutama saat melayani pembeli. “Pada rapat bersama Forkopimda terkait usulan-usulan kelonggaran yang disuarakan oleh para PKL akan kami kawal,” tukasnya.
Tm-Ab