blank
Ketua PMPI Rusmono Rudi Nuryawan saat menyerahkan surat ke salah satu pegawai Ombudsman Jateng.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Perkumpulan Masyarakat Pelabuhan Indonesia(PMPI) yang beralamatkan di Jalan Hos Cokroaminoto 23 Semarang, akhirnya melayangkan surat klarifikasi ijin operasional Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Tanjung Emas Semarang dan surat persetujuan layak operasi dari Dirjen Migas terkait pengoperasian Pelabuhan Dalam II sebagai Terminal Gas LPG.

Memperhatikan peraturan menteri perhubungan nomor: PM 18 tahun 2013 tentang rencana induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang ditetapkan di Jakarta tanggal 01 Maret 2013 khususnya lampiran 2. 2 A2, yang menjelaskan bahwa Pelabuhan Dalam II dialokasikan untuk kegiatan bongkar muat kayu gergajian dan sembilan bahan pokok dari kapal- kapal antar pulau.

“Dermaga Pelabuhan Dalam II sudah difungsikan sebagai Terminal Gas LPG dan terlihat adanya kapal Gas LPG bersandar tanggal 24 Mei 2021 dan sampai saat ini sudah ada enam kapal LPG yang bergantian melakukan pembongkaran muatan Gas LPG di Dermaga Pelabuhan Dalam II tersebut,”kata Ketua PMPI Rusmono Rudi Nuryawan, di Rumahnya Boja Kendal, Kamis(29/07/2021).

Parahnya lagi, menurut Rusmono Rudi Nuryawan, yang biasa di panggil Wawan, bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 silam, ada sebuah kapal yang bersandar sempat terbakar meski bisa dipadamkan, akibat adanya kebocoran LPG.

“Kami harap klarifikasi dari KSOP selaku reguler untuk transparansi menyampaikan surat ijin operasional dari KSOP, surat kesiapan operasional Dermaga Peldam II sebagai terminal khusus Gas LPG dan surat persetujuan layak operasi dari Dirjen Migas atau PT. Biro Klasifikasi Indonesia(Persero),”ujar Wawan.

Selain itu, permintaan klarifikasi ini dilakukan menyambung surat pertama nomor 006/PW-PMPI/Vi/2021, perihal laporan adanya potensi bahaya bagi kepentingan umum, yang sudah dilayangkan sebelumnya. Selain ke KSOP Jateng, Wawan juga mengirim surat itu ke pihak Ombudsman Jateng pada Rabu 28 Juli 2021 kemarin.

Surat kalrifikasi tanpa lampiran ini, juga ditembuskan ke Menteri BUMN di Jakarta, Kapolda Jateng, Dirjen Hubla di Jakarta, Dirjen Migas di Jakarta, dan PT BKI Cabang Semarang.

Sementara pihak Kantor KSOP Tanjung Emas Semarang, melalui Ali Sadikin, yang dimintai keterangan terkait surat klarifikasi ini, menggunakan telepon tak menjawabnya. Bahkan ketika dikirimi surat klarifikasi, juga tidak membalasnya.

Sedangkan Elina Nurdina dari Ombudsman Jateng, saat dihubungi lewat telepon mengaku, pihaknya masih melakukan verifikasi surat yang dikirim oleh Wawan ini. Jika memang surat yang ia terima sudah lengkap, kasus tersebut akan segera ditindaklanjutinya. Sp