blank
Suasana public hearing Pansus I DPRD Kudus terkait pembahasan Ranperda Difabel. foto;Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kelompok Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kudus mendesak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tentang Difabel mengatur tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas agar mereka memiliki peluang bekerja di perusahaan.

“Penyandang disabilitas sebetulnya tidak menginginkan sesuatu yang muluk-muluk, seperti fasilitas dan lain-lain. Hal terpenting di regulasi diatur soal jaminan pendidikan dan pekerjaan,” kata Anjas Pramono, penyandang disabilitas yang menjadi peserta publik hearing penyusunan Ranperda Difabel yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Kudus Endang Kursistiyani di Kantor DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (29/7).

Menurut Anjas Pramono, jaminan pendidikan dan pekerjaan tersebut menjadi esensi terpenting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari kaum difabel.

Pada akhirnya, kata dia, ketika dua jaminan tersebut masuk dalam perda, setidaknya membuat kaum difabel menjadi berkompeten di kemudian hari.

Ketika kualitas SDM tidak menjadi prioritas, menurut dia, pada akhirnya sama seperti sebelumnya.

Anjas mengemukakan bahwa Kudus lebih dahulu menjadi kota industri. Namun, kalah dengan kabupaten tetangga yang sudah memasukkan kewajiban perusahaan menyerap tenaga kerja difabel.

Ia juga mengkritisi perda tersebut yang masih memuat kata cacat karena saat ini sudah berganti dengan istilah disabilitas.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kudus Irwansyah sepakat dengan usulan agar ada kewajiban perusahaan menyerap pekerja difabel. Namun, perlu ada penjelasan secara perinci terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja.

“Pembahasannya harus tuntas sehingga nantinya yang mendapatkan kesempatan tidak hanya kaum difabel kondisi tertentu saja, tetapi semua memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menginginkan adanya masukan terkait dengan bidang kesehatan apakah ada masukan khusus terkait dengan derajat kesehatan yang dibutuhkan serta fasilitas kesehatan yang dibutuhkan mereka.

Terkait dengan sarana dan prasarana, lanjut dia, juga sudah banyak masukan dan pernyataan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyatakan siap memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas difabel, termasuk dari Dinas Kesehatan Kudus juga mengusulkan adanya persyaratan tambahan dalam pendirian fasilitas kesehatan harus ramah difabel.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini