SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 21 orang pejabat eselon III Pemkab Sukoharjo, mengincar posisi 7 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OP) setingkat Kepala Dinas.
Mereka kini mengikuti Uji Kompetensi (UK) di Swiss-BelHotel Solo. Mewakili Bupati Sukoharjo, Sekda Widodo, berkenan membuka resmi pelaksanaan UK.
Sekda Widodo berkata:”Kami berharap, semua peserta dapat mengikuti proses seleksi sampai tahap akhir.”
Saat ini terdapat kekosongan 7 Kepala OPD. Yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan.Personel Mumpuni
Berikut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Untuk mengisi kekosongan 7 jabatan eselon II itu, membutuhkan personel yang mumpuni, yang dapat membantu Bupati-Wakil Bupati mewujudkan visi dan misinya. Yang cakap menerjemahkan program.
”Kalian ini adalah orang-orang pilihan,” tandas Sekda Widodo. Sebab, tidak semua pegawai/pejabat, dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seperti yang diselenggarakan ini.
Sekda mengharapkan, seluruh peserta dapat mengikutinya dengan tertib dan sungguh-sungguh. ”Proses seleksi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pansel (Panitia Seleksi), dan tidak ada titipan,” ujar Sekda Widodo.
Hadir pada acara pembukaan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS yang diwakili Sudarsono, untuk sekialigus memberikan sambutan.
Materi UK
Tuhana selaku Team Leader Asesor, menjelaskan, materi UK meliputi uji kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosio kultural.
Kriteria hasil UK ada tiga kategori, yakni dengan hasil Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS), dan Kurang Memenuhi Syarat (KMS).
Ketua Pansel, Dr Anwar Hamdani, SH, SE, MM, MHum, Rabu (28/7), menyatakan, UK berlangsung dua hari, yakni Selasa dan Rabu Tanggal 27 dan 28 Juli 2021.
Pengumuman hasil UK berlangsung lima hari mendatang. Peserta yang lolos, kelak akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu uji gagasan/program dan tes wawancara.
Pansel bekerja sesuai aturan, yakni mengacu UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor: 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
”Pansel bekerja secara obyektif, transparan, profesional dan akuntabel,” tegas Dr Anwar Hamdani.
Bambang Pur