SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Sebanyak tujuh warga Banjarsari Solo diamankan petugas Polresta Surakarta. Penyebabnya, TS (47), AN ( 34), CS (31) , HJ (37), AS ( 32), M (33) dan AA (38), tujuh warga tersebut dipergoki tengah menegak miras di sebuah pos ronda.
“Selain mengamankan ketujuh warga, polisi juga menyita barang bukti berupa lima botol unuran 1.500 cc berisi ciu dan satu botol ukuran 600 cc berisi miras tradisional, terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo SSos di Mapolresta setempat, Selasa 29 Juli 2021.
Penangkapan ke tujuh warga Banjarsari , lanjut Kompol Sutoyo berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110.
Disebutkan ada sekelompok pemuda yang sedang pesta miras, di Pos Ronda di bilangan Sumber, Banjarsari Solo.
Informasi yang masuk segera ditindak lanjuti tim-tim Sparta Polresta Surakarta. Hasilnya, polisi memergoki tujuh warga sedang menegak miras di sebuah pos ronda. Tak pelak lagi ketujuh warga diamankan ke Mapolresta berikut barang bukti miras.
Dalam pemeriksaan, ketujuh warga mengakui perbuatannya. Mereka iseng menegak miras untuk menghilangkan rasa capai sehabis kerja memotong hewan korban.
“Mereka sangat koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya serta tak akan mengulangi tindalkannya. Setelah dilakukan pendataanterhadap mereka diberikan pembinaan serta akan kita proses sesuai prosedur Tipiring,” terang Kasat Samapta Polresta Surakarta.
Bagus Adji