KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah pada Minggu (11/7/2021). pada hari tersebut Bupati TELAH mengeluarkan surat edaran tentang Gerakan Kebumen di Rumah Saja.
“Saya ingatkan kembali kepada bapak-bapak ibu-ibu semuanya bahwa Minggu besok saya minta semua agar tetap di rumah saja. Karena pada Minggu kita semua serempak ada “Gerakan Kebumen di Rumah Saja,”ujar Arif Sugiyanto saat meninjau vaksinasi di Balai Desa Lumbu, Kutowinangun, Sabtu (10/7).
Ikut mendampingi Bupati antara lain Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0709 Letkol Kav MS Prawira Negara, Kajari Slamet Riyanto, Sekda Ahmad Ujang Sugiono serta pejabat terkait.
Gerakan di rumah saja, lanjut Bupati, tidak lain sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kebumen. Dimana di Jawa Tengah, Kebumen masih masuk dalam angka lima besar dengan kasus Covid-19 tertinggi.
Dia berharap ini menjadi perhatian kita bersama. Satu hari di rumah saja itu penting untuk menekan angka kasus corona di Kebumen dengan mengurangi aktivitas warga.
Pada Minggu (11/7) besok, Bupati dalam surat edarannya sudah memutuskan untuk menutup semua toko yang ada di Kebumen termasuk Pasar Tumenggungan. Pihak Satgas Covid-19 di hari yang sama akan melakukan penyemprotan disinfektan, baik di pasar, pertokoan dan jalan.
Pasar-pasar dan toko-toko di luar kota Kebumen juga saya minta ditutup pada hari Minggu besok,” jelasnya.
Tidak hanya itu, akses jalan menuju kota Kebumen juga akan ditutup dari pagi hari hingga malam hari. Untuk itu, Bupati meminta kepada masyarakat pada Minggu besok tidak melakukan aktivitas apapun di luar rumah.
Dalam SE nomor 443/1322 tersebut, gerakan “Kebumen di Rumah Saja” akan dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.
Bupati menerangkan, gerakan ini wajib dilakukan olah semua masyarakat, terkecuali sektor kesehatan yakni rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik, dokter praktik mandiri, dan laboratorium kesehatan.
Kemudian pengecualian juga berlaku bagi sektor kebencanaan dan keamanan, energi seperti SPBU, SPBE serta PLN, penyelenggara telekomunikasi, radio, dan televisi.
Komper Wardopo