TEGAL (SUARABARU.ID) – Pokok-pokok jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal disampaikan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (30/06) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Pokok-pokok jawaban tersebut dibacakan langsung oleh Dedy Yon sebagai penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal tentang Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal tahun 2020 saat Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (28/6) lalu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Forkopimda, OPD Pemkot Tegal.
Pokok-pokok jawaban Wali Kota antara lain berkaitan dengan kekeliruan dalam penempatan kode rekening belanja. Wali Kota menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengklasifikasian kode rekening belanja antara belanja barang dan jasa dengan rekening belanja modal pada beberapa OPD.
“Menyikapi hal tersebut akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada OPD mengenai klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran,” papar Dedy Yon.
Mengenai proses PPDB, Wali Kota menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PPDB di Kota Tegal telah melibatkan semua stakeholder yang terkait, termasuk dengan kementerian agama.
“Hal ini diharapkan proses penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Kota Tegal dapat bersinergi dengan satuan pendidikan kementerian agama,” ujar Dedy Yon.
Sedangkan terkait pendataan kemiskinan, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal secara berkala melakukan upaya verifikasi dan validasi.
“Upaya tersebut dilaksanakan untuk menghilangkan exclussion error dan inclussion error. Pemerintah Kota Tegal terus melaksanakan amanat kementerian sosial untuk melaksanakan verifikasi kelayakan dan ketidaklayakan penerimaan bansos,” ujar Wali Kota.
Sedangkan terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu upaya yang telah diimplementasikan adalah pemungutan pajak daerah secara online, sedangkan untuk retribusi daerah pelaksanaan pemungutan secara online sudah diterapkan pada retribusi pelayanan pasar.
‘’Kedepan akan dikembangkan sistem online pada semua retribusi daerah. Mengenai intensifikasi dan ekstensifikasi PAD salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui perubahan regulasi yang di dalamnya termasuk penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi baru,’’ ujar Dedy Yon.
Sebelum banyak menjelaskan jawaban PU fraksi-fraksi, Dedy Yon juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah memberikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kota Tegal tahun anggaran 2020.
“Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terkait dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2020, dan di tahun-tahun mendatang mari kita bersama-sama untuk selalu berusaha mempertahankannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan perolehan opini WTP ini salah satunya berdampak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” pungkas Wali Kota.
Nino Moebi