blank
Satpol PP Kota Semarang bersama petugas Kecamatan Semarang Barat saat melakukan penutupan sementara Swalayan Ramai di Jalan Abdul Rahman Saleh, Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebuah swalayan di Kota Semarang ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (21/6/2021).

Satpol PP Kota Semarang melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa Swalayan Ramai yang berlokasi di Abdulrahman Saleh, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang lantaran salah satu keluarga karyawan diduga terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta kepada pengelola swalayan untuk selalu tertib. “Pak Lurah dan Pak Camat kasihan. Karena mendapatkan komentar dari RW setempat bahwa di Swalayan Ramai ini ada karyawan yang dikabarkan positif Covid-19, ” kata Fajar kepada awak media.

Menurut Fajar, apabila ada yang terkonfirmasi Covid-19, jika dibiarkan akan menjadi klaster swalayan (mall). “Kami tidak ingin sampai ada klaster mall. Maka, kami langsung melakukan penutupan,” tandasnya.

Pihaknya akan membuka segel Swalayan Ramai kembali, setelah ada laporan bahwa semua karyawan dan karyawati melakukan tes swab.

“Syaratnya, harus ada laporan bahwa semua karyawan-karyawati melakukan swab atau PCR. Jika semua sudah melakukan swab, swalayan boleh dibuka kembali. Saya berlaku tegas kepada semua pengusaha mall di Kota Semarang,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan bertindak tegas apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, baik PKL maupun swalayan.

“Mengingat kasus Covid mendekati 2000, mau PKL maupun mall, kalau ada kerumunan akan kami tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Heroe Soekandar selaku Camat Semarang Barat mengaku telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu keluarga karyawan Swalayan Ramai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan telepon dengan owner, ada karyawan yang keluarganya terkonfirmasi positif, namun karyawan tersebut tetap masuk kerja,” kata Heroe.

Sebelumnya, dirinya sudah memberitahukan kepada pengusaha mall agar aktivitas belanja ditutup pukul 22.00 WIB.

“Kita upayakan RT/RW akan patroli sendiri. Dan kami juga mengimbau kepada pengunjung setelah belanja langsung pulang,” tukasnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan protokol kesehatan di masyarakat dan mengaktifkan kembali program Jogo Tonggo.

Satpol PP Kota Semarang melakukan penutupan sementara sebuah Swalayan Ramai tersebut berdasarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Satpol PP Kota Semarang juga menempelkan stiker yang bertuliskan ‘TEMPAT INI DITUTUP SEMENTARA DAN DIHENTIKAN KEGIATANNYA’, karena melanggar Perwal Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini