blank
Tersangka pembeli sabu mengikuti gelar perkara di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang pria berinisial DEG (26), asal Wonosobo, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui terlibat pembelian narkotika jenis sabu, dari seseorang tak dikenal lewat handphone (HP).

Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo SH, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (21/6), mengungkapkan pelaku didapati membeli sabu seberat 0,5 gram secara online.

Dalam gelar perkara tersebut, mewakili Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, Kasat Narkoba didampingi Kabag Humas AKP Vico Edy Bey SH dan sejumlah penyidik dari Unit Narkoba Polres Wonosobo.

“Saat itu, pelaku menggambil barang pesanan di sebuah tempat di depan Pos Polisi Bedakah Jl Raya Kertek-Parakan Candiyasan Kertek Wonosobo,” terangnya.

Mendapat informasi dari masyarakat, lanjut dia, polisi lalu melakukan pengintaian pada DEG. Proses penangkapan pelaku dilakukan Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di tempat pengiriman barang terlarang itu.

Ancaman Hukuman

blank
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo SH. Foto : SB/dok

“Setelah dilakukan penggeladahan, satu paket sabu diketahui dibungkus plastik klip warna bening. Bungkusan sabu lalu dimasukan dalam potongan sedotan dan dilakban warna biru,” bebernya.

Paket tersebut, menurut Kasat Narkoba, digenggam tangan kiri. Saat itu, tersangka juga membawa sebuah HP merek vivo warna merah. DEG mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomer.

Tersangka mengaku sabu akan digunakan sendiri dan sebagaian akan dijual ke orang lain. Pria yang bekerja serabutan itu, membeli sabu 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan baru kali pertama membeli barang haram tersebut.

Atas perbuatan itu, DEG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket sabu, satu buah potongan sedotan warna biru, HP merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomer.

Muharno Zarka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini