blank
Ilustrasi Narkoba

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah 14 tersangka.

“Dari belasan tersangka tersebut, mayoritas merupakan warga Kudus dan seorang warga Kabupaten Pati,” kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, Sabtu (19/6).

Disebutkan pula bahwa dari 11 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, sembilan perkara di antaranya terkait dengan sabu-sabu dan lainnya terkait dengan obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan.

Mayoritas tersangkanya, kata dia, merupakan pengedar yang juga pemakai yang berasal dari berbagai kalangan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari beberapa lokasi berupa 4 gram sabu-sabu dan obat tablet berlogo “MF” sebanyak 246 butir.

Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona, tersangka yang akan masuk ruang tahanan terlebih dahulu menjalani tes cepat Covid-19.

Setelah dinyatakan nonreaktif atau negatif, lanjut dia, baru bisa dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Sepanjang tahun 2020 tercatat ada 20 kasus atau lebih rendah daripada data pengungkapan kasus tahun sebelumnya sebanyak 24 kasus.

Dari 20 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Desember 2020, tercatat ada 27 tersangka yang diamankan.

Pada tahun ini yang diungkap mayoritas pelakunya laki-laki, sedangkan pada tahun 2020 terdapat tujuh perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, jumlah yang ditangani Polres Kudus pada tahun 2020 turun 20 persen dari angka kasus pada tahun sebelumnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 15 gram sabu-sabu, 1.000 butir pil putih berlogo Y, dan tembakau gorila seberat 5 gram.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, kata dia, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama hingga 15 tahun kurungan penjara.

Ant-Tm