Ziarah Makam Covid Harus Ikut Protokol Kesehatan
Petugas pemakaman khusus Covid-19 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menggunakan APD saat melakukan proses pemakaman. (foto:doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ziarah makam atau kubur yang biasanya dilakukan sebagai tradisi masyarakat untuk mengingat dan menghormati anggota keluarga yang sudah meninggal, menjadi sedikit tidak biasa tahun ini akibat pandemi Covid-19.

 

Pasca hari raya Lebaran pada Mei 2021 lalu, tempat pemakaman khusus Covid-19 yang ada di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, di datangi para peziarah dari keluarga almarhum yang meninggal karena Covid-19.

 

Pun setelah sebulan berselang, tempat pemakaman tersebut masih didatangi warga yang ingin memanjatkan doa bagi anggota keluarga yang meninggal. Masih banyaknya warga yang datang dikarenakan adanya protokol kesehatan (prokes) yang membatasi jumlah kunjungan.

 

“Sebenarnya Lebaran hari pertama kemarin mau ziarah ke sini (pemakaman Covid), tapi nggak jadi masuk soalnya yang datang banyak sekali, dan ada peraturan prokes juga soal pembatasan. Makanya sekarang saya datang pas sudah sepi,” ujar Samiran warga Mangkang yang memutuskan datang kembali ziarah makam selang sebulan setelah Lebaran.

 

Samiran dan istrinya, Rodiah, mengaku sebenarnya agak khawatir saat mau datang ke pemakaman dikarenakan takut tertular virus Corona, namun dari petugas pemakaman menjelaskan bahwasannya di pemakaman yang terletak di belakang Sirkuit Mijen tersebut sebenarnya sudah memenuhi standar prokes.

 

Terlihat dari peraturan yang ada di depan pemakaman, setiap peziarah diharuskan mengikuti prokes yang berlaku. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak boleh berkerumun saat ada di dalam area makam.

 

Dari penelisikan lebih jauh, pemakaman khusus Covid-19 di Mijen tersebut ternyata memang mengikuti aturan prokes yang ketat. Tak hanya bagi peziarah saja yang datang, namun juga untuk jenazah yang akan dimakamkan juga mengikuti standar prokes yang berlaku.

 

Kasi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi, mengatakan, prosedur untuk jenazah covid-19 yang akan dimakamkan di tempat tersebut biasanya dari rumah sakit menghubungi pihak pemakaman untuk kemudian disiapkan segala keperluannya saat dimakamkan.

 

“Dari rumah sakit menghubungi kami, kemudian diteruskan ke kordinator pemakaman Covid-19 dan ke kordinator mobil jenazah. Prosesnya dari rumah sakit mengajukan ke kita surat data jenazah dan tidak dipungut biaya,” katanya.

 

Saat tiba di lokasi pemakaman, Djunaidi menjelaskan, jenazah datang langsung masuk lubang yang telah disiapkan petugas. Semua petugas pengangkat jenazah dari rumah sakit atau ahli waris hingga penggali kuburnya harus mengikuti standar protokol kesehatan dengan mengenakan APD.

 

“Aturan baru sebenarnya (petugas) tidak perlu pakai APD lagi, karena dari rumah sakit sendiri jenazahnya sudah steril. Saat dikafani sudah steril, saat masuk peti disteril lagi, lalu dilaminating disteril lagi. Kalau sekarang aturannya yang penting pakai masker ssaja, intinya tetap prokes,” katanya.

 

Lebih jauh Djunaidi mengatakan, bagi warga yang ingin datang ziarah makam ke Pemakaman Covid-19 Mijen tidak perlu khawatir lagi terpapar, asalkan para peziarah juga tetap mengikuti prokes 3M saat dilokasi pemakaman. Seperti pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

 

Jenazah Covid-19 Aman Dimakamkan

Sementara itu saat diwawancarai terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah KH Ahmad Darodji meminta warga masyarakat luas untuk tidak khawatir berlebihan terkait pemakaman jenazah yang terkena Covid-19.

 

Dirinya mengatakan, kalau selama ini dalam pengurusan jenazah sudah melalui prosedur sesuai protokol kesehatan dan sesuai dengan hukum syari, pun dalam proses pemakamannya juga sudah sesuai tata cara yang benar, sehingga dinyatakan aman.

 

“Di Islam ada aturan harus dimandikan, dikafani, disholati, dibawa ke makam, dan dikuburkan. Hukumnya fardhu kifayah, karena kalau tidak maka kita semua berdosa. Manusia itu harus dihormati meskipun dia sudah wafat, tidak boleh disia-siakan,” katanya.

 

Terpisah, Ahli Forensik RSUP dr Kariadi Semarang, dr RP Uva Utomo MH SpKF, mengatakan, tim medis rumah sakit sudah melakukan protokol yanng ketat dan berlapis-lapis dalam penanganan jenazah akibat Covid-19 sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

 

“Kami menyemprot klorin ke jenazah untuk kemudian melapisnya dengan plastik, setelah itu disemprot klorin lagi sebelum dimasukkan ke dalam peti yang ditutup rapat. Petinya pun kami semprot klorin juga berikut serta mobil yang membawa ke pemakaman,” katanya.

 

Untuk peroses pemakamannya sendiri, semua dilakukan jauh dari sumber air dan serta dikubur sedalam 6 meter dibawah tanah. Nantinya, jenazah akan mengalami pembusukan sendiri dan virus corona yang ada juga akan mati dengan sendirinya.

 

“Jadi warga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjangkit virus corona dari jenazah yang dimakamkan, karena virusnya sendiri akan mati begitu inangnya meninggal. Jadi tidak ada ceritanya virus coronanya naik ke permukaan atau menjangkiti makam disebelahnya,” katanya.

 

Senada dengan yang diutarakan dr Uva, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, adapun kondisi semua jenazah akibat covid-19 mulai proses awal sampai dimakamkan sudah sesuai hukum agama Islam.

 

“Bahkan saat dimasukkan ke dalam peti, posisi jenazah sudah dimiringkan menghadap kiblat sesuai syari. Semua prosedur keamanan ini dilakukan agar supaya petugas, keluarga, dan orang lain tidak ikut tertular,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini