blank
Bupati Kendal Dico M Ganinduto, pada suatu acara.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dan dalam rangka pengendalian serta pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama bupati dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kabupaten Kendal dengan Nomor : 740/1827 /Kesra dan Nomor : 049 /DP-K/B/VI/2021, tentang pengendalian dan pencegahan penularan
Covid – 19 di Kabupaten Kendal.

Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Kendal, KH. Asro’I Thohir ini, meminta kepada Camat se -Kab. Kendal dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam Kab. Kendal, untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mensosialisasikan tentang pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) melalui media yang ada baik media sosial maupun media yang lainnya seperti Khutbah Jum’at.

Selain itu, agar melakukan pengawasan protokol kesehatan secara terpadu terhadap kegiatan-kegiatan di rumah ibadah untuk memastikan rumah ibadah telah menerapkan protokol kesehatan dan memberi tanda jaga jarak.

Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sementaraini menunda atau mengurangi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rombongan ziarah, pengajian, walimahan, resepsi dan kegiatan sejenisnya.

Menyerukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah, Imam Sholat Rowatib dan seluruh masyarakat untuk selalu berdoa kepada Allah SWT, memohon dijauhkan dari segala penyakit khususnya Covid-19 salah satunya dengan membaca Qunut Nazilah pada setiap menjalankan Sholat Rowatib lima
waktu.

Kepada Camat untuk meneruskan kepada Kepala Desa/Lurah dan pengelola rumah ibadah di wilayah masing-masing dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam untuk meneruskan kepada Badan Otonom, I,embaga, dan pimpinan organisasi tingkat di bawahnya.

“Demi kemaslahatan bersama masyarakat Kabupaten Kendal, surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senaritiasa melindungi kita semua,”kata Dico yang menandatangani SE ini.

SE ini, juga di tembuskan ke Gubemur Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.Sp

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini