KUDUS (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait, untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draf RUU terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk kebutuhan pokok atau sembako.
”Saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada gambaran, seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar, usai meninjau penanganan covid-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat, jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini, seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
BACA JUGA: Target Vaksinasi Lansia Belum Tercapai, Strategi Diubah Dengan ‘Jemput Bola’
”Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya draf RUU, buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan, dan dijelaskan terkait isu itu. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
”Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira Kementerian Keuangan ataupun Dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
BACA JUGA: Penembakan di Texas Sebabkan 14 Orang Terluka dan Satu Tersangka Buron
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi itu, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Namun Ganjar menilai kebangetan, jika kebijakan itu diterapkan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Riyan-Sol