blank
Ustad Das’ad Latief bersama Kepala Kejati Jateng, Priyanto dan para pejabat beserta Asisten Kejati Jateng usai tausiyah yang bertema Meningkatkan Integritas Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah menuju WBK dan WBBM. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menggelar kegiatan tausiyah yang berlangsung di Aula Imam Bardjo Kejati Jateng, Jumat (4/6/2021).

Dalam tausiyah diisi oleh penceramah Ustad Das’ad Latief, yang dihadiri Kepala Kejati Jateng, Priyanto, Ketua BPD KKSS Provinsi Jateng, Hj. Musdalifah Pangka, Ketua IAD Wilayah Jawa Tengah dan pengurus, Wakil Kepala Kejati Jateng, para Asisten dan para Kajari yang mengikuti kegiatan secara daring.

Priyanto menyampaikan, tausiah ini dilaksanakan untuk meningkatkan integritas jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri se Jawa Tengah Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Menurut Priyanto, pihaknya mengambil tema Meningkatkan Integritas Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah menuju WBK dan WBBM karena Kejati Jateng telah berhasil memperolah penghargaan predikat WBK tahun 2020 bersama dengan 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Tengah, yaitu Kejari Purwokerto, Salatiga, Karanganyar, Batang, Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Sebelumnya, tahun 2019 Kejaksaan Negeri Brebes juga memperoleh predikat WBK.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pemahaman dan niat baik dalam bekerja dengan Iman, Islam dan Ikhsan sehingga akan tercermin Akhlaq yang baik, bukan hanya mengejar prestasi dunia semata, akan tetapi senantiasa diniatkan karena Allah SWT, niscaya Allah SWT akan membalasnya dengan nikmat dan kebaikan yang berlipat,” tuturnya.

Sementara Ustad Das’ad Latief dalam ceramahnya menyampaikan terkait bagaimana seharusnya pegawai Kejaksaan Tinggi bersikap.

“Selaku aparat penegak hukum sudah seharusnya para pegawai Kejaksaan Tinggi cerdas dalam memilih teman, maupun memilih pasangan. Begitupun seorang istri harus memahami keberadaan suami selaku jaksa,” kata Ustad Das’ad.

Menurutnya, sebagai istri jaksa tidak boleh menuntut. Mereka harus memahami posisi jaksa yang juga bagian dari PNS. Sudah sepatutnya harus mensuport.

Ning