JAMBI (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resort (Polres) Merangin kembali menyita dua unit alat berat berupa ekskavator dan 11 orang pelaku penambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangi, Jambi, pada Kamis (3/6/2021).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dihubungi dari Jambi, Jumat (4/6/2021), membenarkan bahwa anggotanya berhasil menyita dua alat berat berupa ekskavator dan menangkap 11 orang penambang ilegal yang sedang bekerja di dalam hutan tersebut.
Aksi ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal, di mana Polres Merangin telah menyita dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
Baca Juga: Sore Ini Gerhana Bulan Merah Super, di Jambi Puncak Pukul 18.18
AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya menyita dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi tambang emas ilegal, di mana saat ditangkap mereka sedang aksi bekerja.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku Peti, sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tambang ilegal tersebut.
Kapolres menyebutkan adapun identitas kesembilan pelaku yang dijadikan tersangka tambang emas ilegal 9, orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator ekskavator.
Baca Juga: Satu ASN Positif Covid-19, Samsat Kota Jambi Ditutup Tiga Hari
Kronologi penangkapan kasus tambang ilegal ini berawal pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator Merk Liu Gong warna Kuning.
Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) Desa Nalo.
Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit ekskavator.
Baca Juga: Gadis Tujuh Tahun Positif Corona di Jambi Terpapar dari Sebaran Lokal
“Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Para pelaku kini dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ant-Claudia