BANDUNG (SUARABARU.ID)- Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis (3/6/2021) malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.
“Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan,” kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Pemilik Toko Plastik
Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan. Setelah ditangkap sejak Kamis (3/6/2021) malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat (4/6/2021) siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.
Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.
Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).
Baca Juga: Persib Bandung Tak Pasang Target di Piala Menpora 2021
Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni.
Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
“Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri,” kata Taufik.
Ant-Claudia