ketua bawaslu kabupaten magelang
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh. Foto: istimewa

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Sebanyak 8 orang dari 95 pendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Republik Indonesia dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dari 95 pendaftar terdapat 8 orang yang tidak memenuhi syarat. Mereka terdiri atas tiga orang karena  data ganda, empat orang karena umur yang tidak memenuhi syarat serta seorang lainnya karena domisili tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh.

Habib mengatakan, selanjutnya akan mengikuti proses seleksi lanjutan dan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut akan dikirim untuk mengikuti pendidikan dasar  Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Republik Indonesia.

Menurutnya, animo masyarakat Kabupaten Magelang untuk mendaftarkan diri sangat tinggi. Sejak dibuka pendaftaran sejak 24-28 Mei lalu, tercatat 95 peserta yang  mendaftarkan diri.

“Selama lima hari masa pendaftaran, masyarakat yang mendaftarkan diri sebanyak 95 orang. Sebetulnya yang mendaftarkan diri cukup banyak yakni mencapai ratusan orang, namun kami menerapkan persyaratan yang cukup ketat,” katanya.

Habib menjelaskan, untuk Provinsi Jawa Tengah, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif  Bawaslu Republik Indonesia akan dipusatkan di tiga wilayah. Yakni, di Kabupaten Banyumas, Kota Semarang dan Kabupaten Pati.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti peserta dari Kabupaten Magelang tersebut akan diikutkan di wilayah mana. Tetapi, ia berharap peserta dari Kabupaten Magelang tersebut bisa diikutkan di Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yang terdekat.

Habib menjelaskan, tujuan dari  Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yakni untuk membumikan nilai-nilai kepengawasan pemilu kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari persiapan bagi masyarakan dalam menghadapi  Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” ujarnya.

Selain itu, Sekolah Kader Pengawas Partisipatif tersebut juga bertujuan untuk membumikan tentang pengawasan pemilu dan memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pengetahuan kepemiluan.

Nantinya, para peserta akan dididik oleh para ahli kepemiluan dan setiap pelaksanaan pendidikan akan dihadiri Bawaslu Provinsi Jateng dan dari masing-masing kabupaten/kota. Yon