blank
Petugas Satpol PP mendata pelanggar Prokes untuk dikenakan sanksi sosial, di Pasar Rakyat Sido Makmur Blora.
BLORA (SUARABARU.ID) – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora Jawa Tengah, Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD, gencar melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Apalagi pasca-Idul Fitri 1442 H kasus Covid-19 di Kabupaten Blora ada peningkatan, Selasa, (01/06/2021). Petugas gabungan tersebut melakukan razia di Pasar Rakyat Sido Makmur Blora. Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Blora.
Dalam operasi gabungan tersebut, setidaknya ada 49 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan dengan menggunakan rompi orange bertuliskan “Pelanggar protokol kesehatan”.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora akan mendukung setiap kegiatan antisipasi Covid-19. Salah satunya adalah dalam kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.
“Polres Blora bersama Kodim akan selalu bersinergi dengan Pemkab dan instansi terkait lainnya, tentunya untuk menjaga kamtibmas serta untuk menekan penularan Covid-19 di kabupaten Blora, apalagi saat ini ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Blora,” ucap Kabag Ops Kompol Supriyo.
Mantan Kapolsek Randublatung ini menandaskan bahwa selain kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, anggota Polres Blora melalui Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Selain penindakan, kami juga aktif dalam patroli imbauan ataupun kegiatan edukasi protokol kesehatan lainnya,” tandas Kabag Ops. Adapun pelanggaran didominasi warga yang tidak memakai masker.
“Entah lupa atau mungkin sudah bosan, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker. Untuk itulah kita petugas gabungan tak bosan untuk mengingatkan. Setelah dikenakan sanksi sosial menyapu, mereka diberikan masker gratis,” pungkas Kabag Ops Polres Blora.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa sasaran razia penegakan hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan yaitu pedagang dan pembeli  yang beraktifitas di Pasar Rakyat Sido Makmur Blora.
“Razia dimulai pukul 8 pagi berlangsung selama kurang lebih dua jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 49 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar,” kata Djoko Sulistiyono.
Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai sabun/handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras.
Kudnadi-mul