blank
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ratusan pegawai Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi berat lantaran melanggar aturan larangan mudik. Hal ini sesuai dengan surat edaran Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) beberapa waktu lalu yang melarang seluruh ASN dan non-ASN untuk mudik Lebaran.

Dari data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, terdapat 484 non-ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 185 ASN yang mendapat sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.

“Saya menyesalkan sikap para non-ASN itu, pasalnya larangan mudik itu sudah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelum Lebaran, Pemerintah Pusat juga sudah meminta supaya tidak mudik baik warga maupun ASN dan non-ASN,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (31/5/2021).

Dalam surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk mudik Lebaran menyatakan sanksi dengan jelas bahwasannya bagi siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi berat, mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemutusan hubungan kerja.

“Saya sudah menyampaikan berulang-ulang kali, tapi ternyata masih saja ada yang melanggar. Maka sesuai dengan surat edaran tersebut, harus ada sanksi yang diberikan,” katanya.

Dari 484 non-ASN yang dipecat tersebut tersebar disejumlah SKPD Kota Semarang, di antaranya yang terbanyak di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, lalu ada juga di Dinas pendidikan, Dinas Tata Ruang, Dinas Kependudukan , hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Adapun pelanggaran yang terjadi dikarenakan para pegawai tersebut ketahuan mengisi absensi kehadiran secara online dari luar kota, dan bahkan ada juga yang tidak mengisi absen sama sekali.

“Sekarang itu sedang pandemi, cari kerja itu sulit. Lha ini malah nekat melanggar larangan mudik, disuruh taat tidak mudik dan absen malah susah sekali,” katanya.

Hery Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini