blank
Kemenkum Jateng ikuti National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan itu diselenggarakan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dilaksanakan secara hybrid yang terpusat dari Grand Mercure Jakarta Harmoni Hotel, Jakarta, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan bersama tim mengikuti secara daring dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Permohonan dan Pelayanan Paten Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri.

Rifan menjelaskan, bahwa perlindungan paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting pada kemajuan Indonesia. Oleh karena itu, perubahan peraturan ini selaras dengan komitmen DJKI untuk mempermudah pendaftaran, meningkatkan kualitas pelayanan, dan melakukan transformasi teknologi secara berkelanjutan.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kasubdit Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten menjelaskan perubahan dan substansi baru pada peraturan tersebut.

Yang pertama adalah perpanjangan masa tenggang. Rifan menjelaskan, dengan diperpanjangnya masa tenggang dapat memberikan kesempatan kepada inventor untuk mencari investor atas invensi yang diciptakannya.

“Ada beberapa lembaga pendidikan atau penelitian yang memiliki anggaran terbatas. Dengan bertambahnya masa tenggang, memiliki waktu yang cukup untuk membuat perencanaan dan mengetahui apakah potensi invensi yang diciptakan memiliki nilai yang bermanfaat,” jelas Rifan.

Perubahan kedua adalah adanya skema pemeriksaan substantif lebih awal. Menurut Rifan, skema ini dapat mempersingkat waktu penyelesaian permohonan. Skema ini juga sangat menguntungkan pemohon yang diberi kesempatan untuk mengusulkan paten ke negara lain yang bekerja sama secara bilateral.

Ketiga adalah adanya kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten. Perubahan ini akan memudahkan DJKI melakukan cross check untuk mengetahui lisensi wajib paten.

“Hal lain yang mendasari adalah fungsi pengawasan, di mana pemegang paten diberi kebebasan untuk dapat mengetahui dan menentukan bentuk distribusi produk tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, perwakilan dari JICA, OKA Hiroyuki menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu tujuan ekspansi bisnis yang sangat menarik bagi Jepang. Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi agenda tukar pandangan untuk menyempurnakan aturan-aturan yang berkaitan dengan paten.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber pengguna kekayaan intelektual dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Akademisi, dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Jepang.

Ning S